Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengusut 2 kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kabupaten Donggala dan Tolitoli. Kasus pertama oknum caleg berinisial DA yang diduga melakukan politik uang, dan perkara warga inisial AR nyoblos di 2 tempat pemungutan suara (TPS) berbeda.
"Dua kasus tindak pidana Pemilu 2024 kembali ditangani penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Selasa (26/3/2024)
Djoko menerangkan kasus oknum caleg DA terjadi di Jalan Tantong Madayuhi, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Tolitoli pada Selasa (23/3). DA diduga melakukan politik uang agar dipilih warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DA dipersangkakan Pasal 521 Juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j atau pasal 523 Juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu," ujarnya.
Sementara kasus warga inisial AR terjadi di Kecamatan Banawa, Donggala pada Rabu (14/3) atau tepat di hari pemungutan suara. AR diduga menggunakan hak pilihnya sebanyak 2 kali di TPS berbeda.
"Yaitu di TPS 002 Desa Tolonggano dan TPS 013 Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. AR dipersangkakan melanggar Pasal 516 UU Nomor 7 tahun 2023 Tentang Pemilu," ungkap Djoko.
Lebih jauh, Djoko mengaku sejauh ini penyidik Gakkumdu Polda Sulteng telah menangani 7 perkara kasus dugaan pelanggaran Pemilu. Dengan rincian 4 kasus telah selesai dan 3 lainnya masih dalam penyidikan.
"Sampai saat ini penyidik Gakkumdu Polda Sulteng telah menangani 7 kasus tindak pidana Pemilu, 4 kasus selesai dan 3 kasus masih dalam proses penyidikan," pungkasnya.
(sar/sar)