7 Pembunuh Kepala Distrik Kramongmongga Fakfak Didakwa Pembunuhan Berencana

Papua Barat Daya

7 Pembunuh Kepala Distrik Kramongmongga Fakfak Didakwa Pembunuhan Berencana

Juhra Nasir - detikSulsel
Senin, 25 Mar 2024 20:00 WIB
Para terdakwa pembunuhan saat tiba di Pengadilan Negeri Fakfak.
Foto: Para terdakwa pembunuhan saat tiba di Pengadilan Negeri Fakfak. (Dok. Istimewa)
Fakfak -

Tujuh pria di Kabupaten Fakfak, Papua Barat Daya, menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Kepala Distrik Kramongmongga Darson Dekretos Hegemur. Ketujuh pelaku didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Sidang pembacaan oleh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri Fakfak, Senin (25/3/2024). Tujuh terdakwa, yakni Ferdinandus Kramandondo (20), Alex Kramandondo (57), Antonius Sikin Kramandondo (23), Hariyanto Iba (18), Vridolin Petrus Kramandondo (21), Alexander Kramandondo (64) dan Yohanes Kramandondo (46).

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban Darson Dekretos Hegemur," demikian dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Sebastian Handoko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan para terdakwa merencanakan pembunuhan dan dan membakar fasilitas pemerintah serta panggung 17 Agustus. Rencana tersebut dibahas di markas (rumah hutan) milik Marten Kramandondo (DPO) di Kampung Mamur, Distrik Kramongmongga pada Sabtu (12/8/2023).

"Saksi Vridolin Petrus Kramandondo Alias Yoris bersama dengan saksi Hariyanto Iba Alias Yanto Iba, saksi Alexander Kramandondo, saksi Alex Kramandondo Alias Tete Peh, dan terdakwa Yohanes Kramandondo melakukan pertemuan untuk membahas terkait rencana pembakaran terhadap 4 tempat, yaitu Gedung SD St. Lukas Mamur, SMPN 4 Kokas, Gedung Kantor Distrik Kramongmongga dan merusak panggung upacara 17 Agustus, yang akan dilaksanakan pembakaran pada hari Selasa 15 Agustus 2023 dan pembagian tugas dalam pelaksanaan aksi pembakaran tersebut," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Jaksa menyebut, Ferdinandus Kramandondo bersama terdakwa lainnya kembali melakukan rapat untuk memastikan kesiapan aksi pembakaran yang akan dilakukan pada Senin (14/8/2023). Keesokan harinya, para terdakwa bersama DPO lainnya melancarkan aksinya dengan membagi dua kelompok.

"Setelah membagi menjadi 2 kelompok tersebut Nason Hindom (DPO) membagikan minyak yang telah disiapkan dalam botol plastik ukuran 600 ml lagi kepada orang yang belum membawa minyak dalam rombongan tersebut, yang tujuannya semua dapat melakukan pembakaran terhadap Gedung SD. St Lukas Mamur, SMPN 4 Kokas, Gedung Kantor Distrik Kramongmongga dan merusak panggung upacara 17 Agustus dan dibakar," katanya.

Jaksa mengungkapkan korban saat itu melihat para terdakwa melakukan pembakaran dan langsung berteriak. Terdakwa yang menyadari kehadiran korban lalu menyerang korban dengan sebilah parang berulang kali.

"Roni Gredenggo (DPO) mendengar teriakan korban Darson Dekretos Hegemur menghampirinya lalu mengayunkan parang yang ia pegang menggunakan tangan kanannya berkali-kali lalu menusuk perut dan tubuh lainnya dari korban Darson Dekretos Hegemur hingga membuat tubuh korban menderita banyak luka sayatan," ujar Jaksa.

Jaksa menuturkan, korban saat itu masih sempat berlari ke semak-semak. Namun terdakwa Ferdinandus Kramandondo dan Edison Rohrohmana (DPO) mengejar dan kembali menyerang korban.

"Kemudian datang terdakwa Yohanes Kramandondo mengayunkan parangnya mengenai lengan kiri korban Darson Dekretos Hegemur untuk memastikan matinya korban," imbuhnya.

Para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa korban. Ketujuh terdakwa diancam pasal 340, pasal 338 juncto Pasal 187 ke-1 juncto pasal 110 ayat (5) juncto pasal 108 ke-2, juncto pasal 110 ayat (1) juncto pasal 108 ke-2, pasal 164 juncto Pasal 108 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui para pelaku menyerang dan membakar Kantor Distrik Kramongmongga, Fakfak pada Selasa (15/8) sekitar pukul 19.30 WIT. Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku para pelaku kesal dengan perayaan HUT RI yang digelar secara besar-besaran.

"Motifnya mereka tidak suka dengan perayaan 17-an, dilakukan secara besar-besaran yang direncanakan oleh pemerintah setempat waktu itu," kata Irjen Daniel kepada detikcom, Kamis (14/9/2023).

Daniel menyebut para pelaku kemudian membakar kantor distrik, panggung perayaan HUT RI dan sekolah. Aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan para pelaku yang menentang rencana pemerintah setempat.

"Mereka lakukan perlawanan, penghentian agar perayaan ini tidak dilakukan secara besar-besaran. Itu sementara motif yang kami dapatkan hasil dari melihat data-data dan fakta yang kita dapatkan dari hasil pemeriksaan," katanya.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads