Pria bernama Toni Ratu alias Ivo (38) di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, ditangkap usai menipu warga dengan modus menawarkan servis handphone (HP) lalu mencuri HP korban. Dari tangan pelaku, polisi menyita 16 unit HP dari para korban.
"Untuk tersangka sudah diamankan perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus (menawarkan) bisa memperbaiki atau servis HP yang rusak," ujar Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Pelaku ditangkap di sebuah indekos di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Rabu (19/3). Alli mengatakan kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan ada laporan masyarakat atas kehilangan handphone. Dari laporan itulah kita mendalami dan menindaklanjuti dan kemudian kita amankan pelaku saat itu juga," katanya.
Alli menuturkan tersangka melakukan aksinya di rumah korban di Desa Tupa, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango pada Kamis (15/2) sekitar pukul 14.00 Wita. Awalnya pelaku mengaku sebagai teknisi HP.
"Jadi awalnya tersangka ini ngaku sebagai seorang teknisi yang mendatangi rumah-rumah masyarakat untuk mencari HP yang rusak. Tersangka memperkenalkan dirinya dengan kata-kata bisa memperbaiki atau servis HP yang rusak," jelasnya
"Kemudian pemilik HP itu dimintakan uang untuk diperbaiki. Jadi HP dibawa, uang diambli dia pergi dan tidak balik," tambahnya.
Berdasarkan interogasi polisi, pelaku mengakui telah melakukan penipuan dengan menyasar korban sejak awal Januari hingga Maret 2024. Alli menyebut setiap korban yang menjadi langganannya dimintai uang servis HP senilai Rp 150 hingga 250 ribu.
"Jadi untuk perbaikan HP korban. tersangka perlakukan minta dananya sebanyak Rp 150-250 ribu satu HP," terangnya.
Alli menyebut selain menangkap pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya kendaraan motor yang digunakan pelaku beraksi, satu set kunci servis, hingga 16 unit HP milik para korbannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 atau 372 J pasal 65 KUHPidana Tentang perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan. Tersangka terancam pidana penjara selama 4 tahun.
(ata/sar)