"JL ditangkap usai mengambil paket ganja 1 kilogram," kata Kasat Narkoba Polres Maluku Tengah Iptu A.E Poleonro kepada detikcom, Kamis (21/3/2024).
Peristiwa itu terjadi di Kantor Pos Desa atau Negeri Tehoru, Kecamatan Tehoru, Rabu (7/2/2024). Personel Satresnarkoba Polres Maluku Tengah mulanya menerima informasi adanya pengiriman paket ganja sehari sebelumnya.
"Personel langsung dikerahkan menuju desa tersebut. Usai mengecek ternyata informasi keberadaan paket ganja benar adanya," imbuhnya.
Poleonro menjelaskan, paket itu dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Paket itu tertera identitas berinisial GR asal Kecamatan Telutih.
"Tapi yang mengambil bukan GR melainkan pelaku JL. Kita menangkapnya usai menerima paket ganja seberat 1 kilogram dari petugas kantor pos di dalam ruangan," ucapnya.
"Barang bukti ganja itu dibungkus memakai aluminium foil dan plastik warna hitam," sambung Poleonro.
Dari hasil pemeriksaan terhadap JL, paket ganja itu merupakan milik seseorang berinisial AW. Namun JL disebut hanya memenuhi perintah dari seseorang pria berinisial AP untuk mengambil paket itu.
"Pelaku JL pun sudah tahu bahwa paket yang akan diambil berisi ganja milik AW diberitahu AP. Khusus AW dan AP masih kita dalami lokasi keberadaan keduanya untuk ditangkap," jelasnya.
Atas perbuatannya, JL langsung ditetapkan tersangka. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan dua pasal itu, JL terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
(sar/ata)