Polisi mengungkap motif di balik sekelompok orang tidak dikenal (OTK) menyerang caleg DPRD Tolikara dari PDIP, Ketimun Wenda (44) di Bandara Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Polisi mengatakan penganiayaan ini diduga gegara masalah perolehan hasil suara Pemilu 2024
"Untuk motif penyerangan diduga dilatarbelakangi masalah hasil suara di Distrik Bogonok, Kabupaten Tolikara," kata Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).
Heri mengaku masih mendalami keterangan korban. Pasalnya korban mengklaim diserang lawan politik dalam Pileg DPRD Kabupaten Tolikara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut keterangan korban para pelaku diduga dari kelompok salah satu caleg partai lain dari Kabupaten Tolikara," tuturnya.
Heri berharap kepada para caleg untuk tetap menghormati proses demokrasi. Pihaknya mengimbau para pendukung caleg agar tidak melakukan aksi anarkis.
"Kami juga berharap para Caleg untuk dapat mengimbau massa pendukungnya untuk tidak melakukan aksi anarkis maupun tindak pidana," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketimun Wenda dianiaya oleh sekelompok OTK di Bandara Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Selasa (12/3) pagi. Korban saat itu hendak pergi ke Jayapura menggunakan pesawat terbang.
"Bahwa kejadian berawal saat korban hendak pergi ke Jayapura melalui Bandara Wamena," kata Heri.
Tidak berselang lama, korban didatangi para pelaku dan menyerang menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka sayatan di bagian punggung dan tangan kanan.
"Korban sempat diamankan oleh personil Polsek KP3 Bandara, selanjutnya dibawa menuju Klinik Polres Jayawijaya untuk dilakukan penanganan medis," tuturnya.
Heri menegaskan, pihak kepolisian masih menyelidiki dan mencari pelaku dari aksi penganiayaan ini. Dia juga berharap kepada para caleg untuk mengimbau para pendukungnya agar tidak melakukan aksi-aksi anarkis.
"Saat ini kasus ini masih kita selidiki, kami juga berharap para caleg untuk dapat mengimbau massa pendukungnya untuk tidak melakukan aksi anarkis maupun tindak pidana," pungkasnya.
(sar/asm)