Petani berinisial MR (68) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai menebas kepala sekolah (kepsek) SD inisial MA (54) hingga tewas. Pelaku emosi setelah ditabrak dan dimaki oleh korban.
"Kami telah menangkap pelaku inisial MR penganiayaan yang mengakibatkan korban yang merupakan kepsek SD di Pangkep meninggal," ungkap Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran kepada detikSulsel, Kamis (29/2/2024).
Insiden tersebut terjadi di Kampung Minggi, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Balocci, Pangkep pada Minggu (4/2) sekitar pukul 14.00 Wita. Awalnya pelaku MR hendak menuju sawah dan tiba-tiba dari arah belakang ditabrak oleh korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ditabrak dari arah belakang dan mengenai pinggul sebelah kirinya dan korban dan pelaku sama-sama terjatuh," tuturnya.
Imran mengatakan korban lalu mengucapkan kata-kata kasar kepada korban yang terjatuh. Omongan korban membuat pelaku emosi hingga mencabut parangnya.
"Jadi korban berkata kasar dalam bahasa bugis saat setelah menabrak pelaku. Pelaku emosi dan menarik parang di pinggang dan langsung memarangi korban," ucap Imran.
Korban sempat menangkis serangan parang dengan tangannya. Pelaku lalu mengarahkan senjata tajamnya ke leher korban.
"Korban sempat menangkis menggunakan tangan kanannya, tapi MR kembali memarangi korban dan mengenai leher bagian depan," bebernya.
Imran melanjutkan, korban dan pelaku masih sempat saling tarik menarik parang. Korban berusaha melakukan perlawanan dengan cara mengunci badan MR.
Namun sayangnya, MR membantingnya dan korban pun tidak bisa berkutik. Pelaku kembali menyerang korban.
"Melihat korban sudah tak berdaya, MR kembali memarangi korban yang mengenai bagian belakang kepalanya," jelas Imran.
Imran mengatakan pelaku kabur setelah datang seorang warga di lokasi meninggalkan korban yang bersimbah darah. Korban sempat kabur ke rumahnya mengganti pakaian namun akhirnya ditangkap polisi.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun.
(sar/ata)