Pria Lansia di Gowa Perkosa Bocah 10 Tahun Ditangkap Usai Buron 2 Tahun

Pria Lansia di Gowa Perkosa Bocah 10 Tahun Ditangkap Usai Buron 2 Tahun

Muhammad Darwan - detikSulsel
Rabu, 28 Feb 2024 19:36 WIB
Pria lansia pelaku pemerkosaan bocah 10 tahun di Gowa (jaket kuning).
Foto: Pria lansia pelaku pemerkosaan bocah 10 tahun di Gowa (jaket kuning). (dok. istimewa)
Gowa -

Seorang pria lansia berinisial B (72) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usai memperkosa bocah perempuan berusia 10 tahun. Pelaku ditangkap setelah buron selama 2 tahun.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan terhadap anak," kata Kasi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).

Ipda Udin mengatakan kasus pemerkosaan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa pada 2021 lalu. Namun, pelaku baru ditangkap lantaran melarikan diri ke luar kota usai melakukan aksi bejatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lari keluar daerah setelah dilaporkan di polisi," ujar Udin.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (22/2) sekitar pukul 16.00 Wita. Pelaku ditangkap di Jalan Tegal Rejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

ADVERTISEMENT

Udin menuturkan, pemerkosaan tersebut bermula ketika B dan rekannya berinisial N mengiming-imingi korban dengan uang. Setelah itu kedua pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban hingga membuat korban menderita sakit pada kemaluannya.

"Yang mana pelaku berteman membujuk dengan cara memberikan uang ke korban. Akibat dari kejadian tersebut korban merasakan sakit ketika buang air kecil," ujarnya.

Namun saat ini satu pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Sementara B diboyong ke Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari perbuatannya itu pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak.

"Persangkaan Pasal 81 KUHP, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terangnya.




(asm/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads