Eks Mentan SYL Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,5 M, Dipakai Kurban Rp 1,6 M

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 28 Feb 2024 13:05 WIB
Foto: Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan. SYL siap mengikuti proses hukum. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang dakwaan kasus gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan). Jaksa menyebut SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar dengan memeras anak buahnya.

"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang yaitu para Pejabat Eselon I pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan Rl) beserta jajaran di bawahnya," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugoho dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, seperti dilansir dari detikNews, Rabu (28/2/2024)

Jaksa menyebut SYL menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat di Kementan. Seperti mantan Sekjen Kementan Momon Rusmono, dan sejumlah pejabat eselon I Kementan, yakni Ali Jamil Harahap, Nasrullah, Andi Nur Alamsyah, Prihasto Setyanto Suwandi, Fadjry Djufry, Dedi Nursyamsi, Bambang, Maman Suherman, Sukim Supamdi, Akhmad Musyafak, Gunawan, Hermanto, Bambang Pamuji, Siti Munifah, dan Wisnu Hariyana. SYL disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.


"Memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya yaitu menerima uang, dan membayarkan kebutuhan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa," ujarnya.

Total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu diperoleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa. Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian Rl dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,00," ujarnya.

Awal Mula Gratifikasi

Jaksa mengatakan ini berawal ketika SYL diangkat menjadi Menteri Pertanian. Kemudian dia mengangkat beberapa orang kepercayaannya untuk menduduki beberapa jabatan di sana.

"Bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Mentan RI periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, Terdakwa merekrut dan menempatkan beberapa orang kepercayaannya untuk menduduki jabatan tertentu dalam rangka memudahkan Terdakwa dalam menjalankan tugas dan memberikan perintah di Kementan Rl," ujarnya.

Mereka yang diangkat SYL itu adalah Muhammad Hatta dari staf saat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan menjadi Pj Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Rl sejak Juni 2020 sampai dengan 2022 dan sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI sejak bulan Januari 2023. SYL juga mengangkat orang kepercayaannya, yaitu Imam Mujajidin Fahmid sebagai staf khusus Mentan RI.

Rincian gratifikasi di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video KPK Selidiki Dugaan Kasus Terkait Whoosh, Dilakukan Sejak Awal Tahun"

(asm/ata)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork