Kades Wanagading Parimo Bagikan Kartu Nama Caleg Jadi Tersangka Pidana Pemilu

Sulawesi Tengah

Kades Wanagading Parimo Bagikan Kartu Nama Caleg Jadi Tersangka Pidana Pemilu

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 27 Feb 2024 12:00 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono.
Foto: Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono. (Dok. Istimewa)
Parigi Moutong -

Kepala Desa Wanagading, Kecamatan Bolanu Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), berinisial S ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu. Tersangka membagikan kartu nama caleg DPRD Sulteng saat pemilihan kepala dusun.

"Satu lagi kasus tindak pidana Pemilu 2024 ditangani penyidik Gakkumdu Polda Sulteng," Kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

Djoko mengungkapkan peristiwa tindak pidana Pemilu tersebut terjadi saat masa kampanye pada 13 hingga 15 Januari 2024. Saat itu, tersangka membagikan kartu nama caleg DPRD Sulteng hingga mengarahkan warga mendukung salah satu caleg DPRD Kabupaten Parimo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat dilakukan pemilihan kepala dusun, kades membagikan kartu nama salah satu caleg Provinsi Sulteng kepada masyarakat dan mengarahkan untuk memilih salah satu caleg Kabupaten Parimo," bebernya.

Djoko melanjutkan, pelaku S diduga melanggar Pasal 490 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Kasusnya sendiri saat ini masih dalam proses penyidikan dan segera dilimpahkan berkas perkaranya kepada pihak Kejaksaan," pungkasnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads