Polisi mengusut kasus kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang mengeluhkan adanya potongan pajak sebesar Rp 325 ribu untuk pembuatan tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi mendalami keluhan tersebut untuk memutuskan ada tidaknya potensi pungutan liar hingga korupsi dalam kasus tersebut.
"Saya sudah teruskan ke Tipikor untuk turun melakukan menyelidiki," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Akhmad Risal kepada detikSulsel, Kamis (22/2/2024).
Dia menyampaikan perlu melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait ada atau tidaknya potensi penyelewengan dalam kasus pemotongan pajak pembuatan TPS itu. Termasuk regulasi yang mengatur terkait potongan pajak hingga Rp 325 ribu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami perlu cek dulu regulasinya dan itu potongan pajak bagaimana. Apakah sudah sesuai dengan regulasi atau tidak. Apakah yang kena potongan di TPS tertentu saja atau semua TPS," jelasnya.
Adapun untuk kategori dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut, kata dia, masih menunggu hasil penelusuran dan pengumpulan bukti-bukti. Menurutnya, nantinya akan ditelusuri apakah kasus tersebut masuk dugaan pungli atau dugaan korupsi.
"Kami pelajari dulu. Nanti dari hasil penyelidikan ditentukan apakah itu masuk dugaan korupsi atau pungli," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, KPPS di Pinrang mengeluhkan adanya potongan pajak sebesar Rp 325 ribu. Potongan tersebut diklaim sebagai pajak untuk pembuatan tempat pemungutan suara (TPS) yang anggarannya Rp 2,5 juta.
"Jadi setiap TPS ada biaya operasional untuk pembuatan TPS, tapi dikenakan potongan katanya pajak 13 persen dari Rp 2,5 juta atau Rp 325 ribu," kata anggota KPPS inisial ZA kepada detikSulsel, Sabtu (17/2).
Dia mengaku uang operasional tersebut telah diberikan PPS kepada KPPS sebelumnya tanpa ada pemberitahuan akan ada pemotongan. Namun setelah pencoblosan Jumat (16/2) kemarin, tiba-tiba ada pemberitahuan ada potongan pajak.
"Jadi anggarannya itu diberikan sebelum pemilu, kemudian diminta lagi kemarin untuk kembalikan Rp 325 ribu dengan alasan pajak PPN dan PPh," jelasnya.
(asm/hmw)