Polisi akhirnya menangkap UU (30), pria yang memasuki sebuah rumah di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) dan mencabuli wanita pemilik rumah. Korban W (29) sempat tak melakukan perlawanan lantaran mengira pelaku adalah suaminya yang baru pulang ke rumah.
"Pelaku saat ini sudah kami amankan setelah menjadi DPO sejak November 2023," ujar Kapolsek Tarakan Timur Iptu Ridho Aldwiko kepada detikcom, Kamis (22/2/2024).
UU diamankan di Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan pada Senin (19/2). Sebelum ditangkap, pelaku dianggap lincah karena kerap berganti-ganti lokasi persembunyian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah di-tracking pelaku sempat berada di luar Tarakan di Tanjung Selor itu posisinya pun berpindah-pindah. Namun belum kami amankan karena takut pelaku ini berpindah lagi," kata Iptu Ridho.
"Dan saat kita dapat informasi dia ada di daerah Tanjung Palas Barat disitulah diamankan kita minta bantu Polsek setempat baru kita jemput," ungkapnya.
Setelah digiring ke Polsek Tarakan Timur, pelaku UU mengaku melakukan pencabulan lantaran terpikat kepada W. Ironisnya, korban sudah memiliki suami yang memiliki hubungan keluarga jauh dengan pelaku.
"Alasannya dia suka sama korban walaupun pelaku tau korban memiliki suami," ucapnya.
Diberikan sebelumnya, pencabulan itu terjadi di kediaman korban di Kecamatan Tarakan Timur, Tarakan, Sabtu (4/11/2023) pukul 06.30 Wita. Saat itu, pelaku diam-diam masuk ke kamar tempat korban sedang tertidur.
"Jadi saat kejadian korban itu sedang tidur dan mengadakan ke samping, setelah pelaku masuk ke kamar, pelaku ini langsung berbaring di samping korban," ujar Iptu Ridho.
Korban yang mengira pelaku itu adalah suaminya hanya diam. Korban juga sempat diam saat pelaku melakukan aksinya.
"Saat itu korban tidak berpikir aneh-aneh, dia mengiranya itu suaminya jadi membiarkan pelaku melakukan,"jelasnya.
(hmw/hmw)