Karyawan wanita berinisial HR (25) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 600 juta untuk membayar utang pinjaman online (pinjol). Pelaku melancarkan aksinya dengan memalsukan transaksi dana operasional perusahaan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, HR merupakan karyawan di PT. Sabindo Raya Gemilang. HR melakukan manipulasi transaksi perusahaan selama tiga bulan yakni sejak Agustus hingga November 2023.
"Pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 600 juta dimana uang tersebut digunakan untuk membayar pinjaman online," ujar AKP Randhya Sakthika Putra kepada detikcom, Senin (19/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Randhya mengungkap bahwa HR bekerja di perusahaan tersebut sebagai pemeriksa keuangan. HR diduga memanfaatkan posisinya tersebut untuk membuat laporan palsu terkait pengeluaran perusahaan.
"Pelaku ini bekerja sejak 2013 sebagai pemeriksa keuangan keluar dan masuk di perusahaan tersebut," katanya.
Perbuatan HR terungkap setelah tim keuangan perusahaan dari Jakarta melakukan audit. Saat itu, ditemukan transaksi perusahaan senilai Rp 600 juta yang tidak sesuai dengan laporan masuk di keuangan.
"Ada mutasi pembayaran yang tidak sesuai karena ada ikan yang belum dibayarkan oleh terlapor Rp 600 juta di bagian keuangan," bebernya.
"Tim keuangan di Jakarta kemudian melakukan audit dan menemukan ketidaksesuaian mutasi pembayaran yang sebelumnya menurut keterangan terlapor sudan dibayarkan ternyata ditemukan pembayaran tersebut belum dilakukan," jelasnya.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan HR ke Polres Tarakan pada Jumat (16/2). HR kini ditahan di Polres Tarakan dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Pelaku sudah kita amankan," pungkas Randhya.
(hsr/hsr)