Pria di Gorontalo Tewas Ditikam 3 Pemuda Dipicu Aksi Balas Dendam

Gorontalo

Pria di Gorontalo Tewas Ditikam 3 Pemuda Dipicu Aksi Balas Dendam

Apris Nawu - detikSulsel
Senin, 19 Feb 2024 20:45 WIB
Pria di Kota Gorontalo tewas ditikam tiga pemuda gegara dendam.
Foto: Pria di Kota Gorontalo tewas ditikam tiga pemuda gegara dendam. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Pria berinisial RM (36) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo tewas ditikam tiga pemuda menggunakan badik di Terminal Andalas. Polisi mengungkap motif ketiga pelaku dipicu aksi balas dendam usai paman salah satu pelaku dianiaya oleh korban.

"Motifnya balas dendam (untuk) pamannya tadi dianiaya sebelumnya oleh korban di hari yang sama. karena terkait permasalahan lahan parkir," ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana kepada wartawan, Senin (19/2/2024).

Kombes Ade mengatakan, tiga pelaku berinisial AP (22), RA (26), RAS (21) secara bersamaan mendatangi korban di depan Zed Gym Andalas Gorontalo. Ketiga pelaku langsung menganiaya korban menggunakan senjata tajam (sajam).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku menanyakan (ke korban) kenapa kamu menganiaya paman saya, di situ adu mulut langsung bertengkar dan si tersangka mengeluarkan badik atau golok yang dihunuskan kemudian pelaku menebas bagian kepala dan bagian perut (korban) sehingga beberapa organ tubuh terurai hingga meninggal dunia," terangnya.

Ade menuturkan ketiga pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). Polisi yang melakukan pengejaran kemudian mengamankan para pelaku di lokasi yang berbeda pada Minggu (11/2).

ADVERTISEMENT

"Tersangka AP dan RA diamankan di Kecamatan Telaga di salah-satu pos. Setelah satu jam pengembangan satu orang RAS diamankan tempat lain masih Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo," sebutnya.

Selain menangkap pelaku, Ade menuturkan pihaknya juga menyita barang bukti berupa badik yang digunakan pelaku. Ketiga pelaku dan barang bukti pun langsung dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota.

"Untuk barang bukti yang diamankan ada dua pisau badik yang digunakan pelaku," katanya.

Ade menambahkan bahwa AP dan RA merupakan residivis kasus penganiayaan. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 354 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 55,56 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Jadi dua orang ini berinisial AP dan satu lagi RA adalah residivis penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Mereka berdomisili di Kelurahan Tapa Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, korban RM tewas ditikam menggunakan badik di Terminal Andalas, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo pada Minggu (11/2). Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap tiga pelaku terkait kasus tersebut.

"Ada tiga orang yang sudah diamankan," kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (12/2).




(hsr/hsr)

Hide Ads