Istri polisi berinisial IR (41) dan oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AR (41) yang digerebek selingkuh di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikenakan wajib lapor. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya karena pasal yang disangkakan maksimal penahanannya hanya 1 tahun penjara.
"Betul penyidik tidak melakukan penahanan (wajib lapor) iya," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar kepada detikSulsel, Jumat (16/2/2024).
"Pasal yang diterapkan ancaman hukumannya paling lama 1 tahun,' ucap Supriadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supriadi juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa 5 orang saksi terkait kasus tersebut. Kasus ini juga dinaikkan ke tahap penyidikan.
"5 orang (sudah diperiksa), iya (belum ada tersangka). Sudah sidik, kita gelar dulu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, IR dan AR dilaporkan ke Polres Jeneponto terkait kasus perzinaan oleh Bripka SR yang merupakan suami IR. Hal itu dilakukan oleh SR usai istrinya kepergok selingkuh.
"Iya kebetulan pada saat kejadian adikku (lebih dulu) buat pengaduan. Laporannya (saya) tapi saya kirim lewat media PDF (atas kasus) perselingkuhan, perzinaan," ujar Bripka SR kepada detikcom, Selasa (13/2).
Bripka SR menyebut saat ini dirinya sedang bertugas di Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Sehingga Dia hanya menyaksikan penggerebekan itu melalui video call WhatsApp (WA) adiknya.
"Iya (yang memergoki) ada adik ku, warga, ada mi juga anggota yang baju reskrim itu (di video beredar),"ungkapnya.
(hmw/hmw)