Sampel DNA-Sperma Pembunuh Sekeluarga di Penajam Dikirim ke Labfor Surabaya

Sampel DNA-Sperma Pembunuh Sekeluarga di Penajam Dikirim ke Labfor Surabaya

Riani Rahayu - detikSulsel
Senin, 12 Feb 2024 17:04 WIB
Penampakan rumah satu keluarga tewas dibunuh di Penajam Paser Utara. Dokumen Istimewa
Foto: Penampakan rumah satu keluarga tewas dibunuh di Penajam Paser Utara. Dokumen Istimewa
Penajam Paser Utara -

Polisi telah mengambil sampel DNA milik J (17), pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Sampel itu nantinya akan dicocokkan dengan cairan sperma yang diduga milik pelaku yang ditemukan di jasad korban SW (33) dan JS (14).

"Penyidik ada ke Labfor Surabaya untuk uji Lab yang diduga cairan sperma dan uji DNA yang diambil dari diduga pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan kepada detikcom, Senin (12/2/2024).

Dian mengatakan ada 3 sampel pelaku yang diambil oleh dokter, yakni darah, kuku, dan rambutnya. Selain pengiriman sampel, terbaru polisi melakukan pendampingan kepada pelaku untuk menjalani pemeriksaan psikologi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah lakukan pendampingan pemeriksaan psikologi kepada tersangka bersama PPA Pemda juga. (Hasilnya) belum," terangnya.

Selain itu, polisi juga mulai melakukan pemberkasan perkara tahap pertama. Berkas selanjutnya akan diserahkan ke jaksa peneliti.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, polisi juga menggelar telah rekonstruksi kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Babulu Laut. Dalam reka ulang, pelaku J memperagakan 56 adegan.

"Hasilnya kita melakukan rekonstruksi ada sebanyak 56 adegan, namun di beberapa adegan tertentu itu ada adegan a, b, c jadi kalau keseluruhannya lebih dari 56," ujar AKP Dian, Rabu (7/2).

Rekonstruksi digelar di Mapolres PPU selama 4 jam atau dari pukul 16.00 sampai 20.00 Wita, Rabu (7/2). Dian mengatakan proses reka adegan berlangsung lama karena dilakukan sangat detail.

"Kenapa lama, karena kita melakukan rekonstruksi ini sangat detail agar semua tergambar dan mencocokkan keterangan para saksi, keterangan tersangka, maupun hasil olah TKP dari pemeriksaan awal," jelasnya.




(hmw/sar)

Hide Ads