3 Pengedar Ganja di Sorong Ditangkap, Napi Lapas Sorsel Terlibat

Papua Barat Daya

3 Pengedar Ganja di Sorong Ditangkap, Napi Lapas Sorsel Terlibat

Juhra Nasir - detikSulsel
Senin, 05 Feb 2024 23:17 WIB
3 pengedar narkotika jenis ganja di Sorong ditangkap polisi.
Foto: 3 pengedar narkotika jenis ganja di Sorong ditangkap polisi. (Dok. Istimewa)
Sorong -

Polisi menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis ganja di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Terungkap, salah satu pelaku masih berstatus narapidana (napi) di Lapas Kelas III Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel).

"Iya ketiga pelaku kami amankan di lokasi yang sama," kata Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota Iptu Afriangga U Tan kepada detikcom, Senin (5/2/2024).

Angga mengatakan tiga tersangka berinisial RL (21), RA (32) dan JH (29). Mereka ditangkap di Kompleks Malanu, Kota Sorong, Senin (5/2) sekitar pukul 05.30 WIT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita awalnya mengikuti RL ini dari dua minggu lalu terkait ada informasi barang (ganja) masuk dari Jayapura ke Sorong melalui pelabuhan," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, RL mengaku bahwa ganja itu berada di rumah JH dan RA. Polisi kemudian menemukan puluhan ganja yang sudah dipacking.

ADVERTISEMENT

"BB yang kami amankan itu 17 bungkus plastik besar warna bening berisi ganja. 49 bungkus plastik sedang berwarna bening, 50 bungkus plastik kecil berwarna bening, 83 bungkus kertas kecil warna putih, total 741 gram. Dan 1 buah tas warna hitam yang isi ganja kemudian uang tunai Rp 2 juta yang diduga hasil penjualan narkotika," jelasnya.

Angga mengungkapkan peran dari ketiga tersangka. RL adalah kurir yang menjemput ganja dari Jayapura, RA yang menyimpan ganja dan JH yang sebagai penadah sekaligus pengedar di Sorong.

"JH ini yang memerintahkan RL jemput barang di Jayapura ke Sorong dia diiming-imingi upah beberapa paket ganja. RA perannya menyimpan dan dititipkan oleh JH. Dan JH sendiri yang kendalikan penjualannya dan juga penadah," tuturnya.

Belakangan, JH diketahui masih berstatus narapidana atau warga binaan Lapas Kelas III Teminabuan, Sorong Selatan. Angga menyebut, JH bisa keluar dengan bebas karena memberi sejumlah uang ke oknum lapas dengan dalih izin sakit.

"Dia (JH) ini statusnya masih napi atau warga binaan Lapas Sorong Selatan dengan kasus narkotika. Pengakuan JH dia bisa keluar karena status izin sakit dengan memberikan sejumlah uang terhadap oknum di Lapas Sorong Selatan untuk dia pulang," ungkapnya.

Angga mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas III Teminabuan. Sebab, surat izin yang dikeluarkan Lapas tidak sesuai dengan SOP.

"Yang membingungkan tapi kami tunggu konfirmasi Lapas Sorsel. Karena JH ini statusnya adalah masih sebagai warga binaan Sorsel. Jadi yang kita lihat disini ada penerapan SOP yang salah dalam bagaimana cara mengawal atau mengamankan warga binaan saat keluar lapas," tutupnya.




(ata/ata)

Hide Ads