Kalapas-Petugas Jaga Lapas Parepare Terancam Sanksi Buntut Napi Kabur

Kalapas-Petugas Jaga Lapas Parepare Terancam Sanksi Buntut Napi Kabur

Muhclis Abduh - detikSulsel
Rabu, 31 Jan 2024 18:30 WIB
Lapas Kelas II A Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Foto: Lapas Kelas II A Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). (dok.istimewa)
Parepare -

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusut dugaan kelalaian di baliknya kaburnya narapidana (napi) bernama Heri dari Lapas Kelas II A Parepare. Kepala Lapas Parepare Totok Budiyanto hingga petugas jaga terancam sanksi buntut insiden itu.

"Iya, itu pasti ada (sanksi). Ini sementara berproses," kata Kabid keamanan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Surianto kepada detikSulsel, Rabu (31/1/2024).

Surianto menegaskan ada unsur kelalaian manusia atau human error dalam kejadian tersebut. Apapun alasannya, kata dia, upaya penegakan disiplin akan tetap dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun ini kelalaian cuman human error tetapi yang yang namanya tindakan disiplin tetap (dapat sanksi)," tegasnya.

Namun Surianto mengaku pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Kemenkumham Sulsel masih menyelidiki pihak yang paling bertanggung jawab sehingga napi bisa melarikan diri.

ADVERTISEMENT

"Yang pasti dalam radar pemeriksaan itu Kalapas, komandan jaga, anggota regu jaga pada saat itu, piket, perwira piket. Jadi banyak (yang terancam sanksi)," tutur Surianto.

Sementara terkait jenis sanksi yang didapatkan, akan ditentukan oleh pimpinan. Surianto menegaskan, keputusan pemberian hukuman akan melihat tingkat pelanggaran yang dilakukan.

"Nanti pimpinan akan menilai jenis sanksinya," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Sulsel menemukan dua pelanggaran standard operating procedure (SOP) di balik kaburnya napi dari Lapas Parepare, Minggu (28/1). Pelanggaran tersebut antara lain terkait adanya pos jaga yang kosong.

"Hasil pemeriksaan kami kemarin memang kami menemukan ada dua pelanggaran SOP (saat napi di Lapas Parepare kabur)," ungkap Surianto kepada wartawan.

Dua pelanggaran SOP yang dilanggar yakni terkait prosedur penjagaan dan perlintasan warga binaan antar blok. Kedua pelanggaran tersebut kata dia yang ditemukan dalam kasus napi atas nama Heri yang kabur.

"SOP pertama itu prosedur penjagaan di pos atas atau menara itu tidak dijaga atau kosong. SOP kedua yang dilanggar perlintasan warga binaan dari blok menuju area lain," terangnya.




(sar/hmw)

Hide Ads