Kejati Sulsel Ajukan RJ Kasus Penganiayaan dan Perbuatan Tak Menyenangkan

Kejati Sulsel Ajukan RJ Kasus Penganiayaan dan Perbuatan Tak Menyenangkan

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Selasa, 30 Jan 2024 13:30 WIB
Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menghadiri ekspose permohonan restorative justice.
Foto: Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menghadiri ekspose permohonan restorative justice. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif untuk perkara penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Permohonan itu diajukan ke Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung).

Permohonan restorative justice untuk 2 perkara itu diikuti Kepala Kejati Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam ekspose yang di Ruang Rapat Pimpinan lantai 2 Kantor Kejati Sulsel, Selasa (30/1). Ekspose perkara yang dimohonkan restorative justice itu digelar secara virtual.

"Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan," tegas Leonard dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu kasus yang diajukan RJ yakni perkara penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep. Pelaku berinisial HS (72) kasus ini sebelumnya dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejari Pangkep karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun. Sementara korban disebut kondisinya sudah pulih dan sembuh ketika dilakukan proses RJ.

"Dan telah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban," tambah Leonard.

Kasus berikutnya, yakni perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang ditangani Kejari Maros. Dalam kasus ini, tersangka S (49) dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP.

"Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejari Maros karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak," jelasnya.

Diketahui, ekspose permohonan RJ ini turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Sholeh, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Zuhandi. Selain itu koordinator, para kepala seksi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejari Pangkep dan Kepala Kejari Maros.




(sar/hsr)

Hide Ads