Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (HIT) Papua Barat Daya memusnahkan 1,6 ton daging olahan ilegal di Kabupaten Sorong. Pihaknya turut memusnahkan 23 ram telur asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Itu daging olahan dan telur hasil penahanan Desember 2023 sampai dengan Januari kemarin masuk tanpa dokumen yang dimusnahkan," kata Kepala Balai Karantina HIT Papua Barat Daya Sugeng Prayogo kepada wartawan, Selasa (24/1/2024).
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Balai Karantina HIT Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong, Selasa (23/1). Komoditi ilegal itu masuk ke Sorong melalui Pelabuhan dan Bandara DEO Sorong tanpa dilengkapi dokumen karantina kesehatan dari daerah asal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi semua komoditi dan komoditas yang tanpa dokumen karantina kesehatan dari daerah asalnya ini yang kami musnahkan. Bukan karena mengandung virus atau sejenisnya," ungkapnya.
Dia merincikan, 1.6 ton atau 1.675.3 Kg daging olahan itu di antaranya berupa sosis, daging babi, daging sapi hingga ikan beku dan juga daging rusa serta 23 ram telur.
"Jadi ada sosis 1 Kg asal Makassar, daging babi olahan 3 Kg asal Toraja, daging babi 11,3 Kg asal Toraja, telur 23 ram asal Makassar, daging rusa 321 Kg asal Fakfak, daging babi 3 Kg asal Fakfak, daging sapi olahan dan daging ayam, olahan 1.000 Kg asal Surabaya, olahan daging ikan beku 314 Kg asal Surabaya, dan daging sapi 22 Kg asal Jakarta,"jelasnya.
(sar/ata)