Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menyelidiki kasus korupsi jual beli tanah milik negara dalam kawasan areal transmigrasi di Kecamatan Towuti. Sebanyak 20 orang telah diperiksa dari pihak Dinas Transmigrasi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga Kementerian Transmigrasi.
"Benar, kami sementara mendalami kasus dugaan jual beli tanah negara di areal pencadangan transmigrasi Luwu Timur," kata Kepala Kejari Lutim Yadyn kepada detikSulsel, Senin (22/1/2024).
Yadyn mengungkapkan, kasus dugaan korupsi jual beli tanah di areal transmigrasi tepatnya di Desa Buangin, Kecamatan Towuti, Lutim terjadi pada tahun 2019 hingga 2021. Saat ini kata dia, pihaknya sudah memeriksa sekitar 20 orang dari pihak Dinas Transmigrasi Lutim, BPN hingga pihak Kementerian Transmigrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah sekitar 20 orang kami periksa, itu Dinas Transmigrasi, BPN Lutim, sampai pihak Kementerian Transmigrasi dan termasuk aparat desa. Jadi kasus ini terjadi 2019 sampai dengan 2021," ungkapnya.
Dia mengutarakan, pihaknya sudah mendalami kasus korupsi jual beli tanah milik negara tersebut pada awal 2023 lalu. Menurutnya, lebih 82 hektare tanah milik negara dalam areal transmigrasi telah diperjualbelikan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab atau mafia tanah.
"Awal 2023 sudah kami dalami, luas tanah lebih 82 hektare yang diperjualbelikan dilakukan oleh mafia tanah. Pasti itu nanti ada pertanggungjawaban pidananya," ucapnya.
Yadyn belum merincikan terkait harga tanah yang diperjualbelikan. Namun kata dia, pihaknya sudah mengamankan beberapa dokumen atau barang bukti terkait kasus tersebut.
"Kita sudah menyita beberapa dokumen atau barang bukti lainnya terkait kasus ini," ujarnya.
(ata/hsr)