Pria berinisial J (48) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap karena meracuni istrinya dan 3 orang keluarganya. Pelaku tega melakukan aksinya lantaran kesal dimaki hingga tidak diberi uang oleh korban.
Dalam foto yang diterima detikSulsel, tampak pelaku yang mengenakan baju biru ditangkap oleh dua orang anggota polisi. Kedua tangan pelaku diarahkan ke belakang untuk diborgol.
Saat ditangkap wajah pria tersebut tampak datar. Pelaku memiliki rambut pendek dan badan yang kurus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit I Pidum Satreskrim Polres Luwu Ipda Moch. Ryan Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap di Dusun Beringin, Desa Bangi, Kecamatan Bajo, Luwu pada Jumat (19/1) dini hari. Pelaku ditangkap sehari setelah kejadian.
"Saat diinterogasi J mengakui telah meracuni istrinya sendiri dan 3 orang keluarga dekatnya yang ikut jadi korban dengan memasukkan racun tikus ke dalam botol air minum dan menyimpannya di dalam kulkas karena kesal tak diberi uang," ujar Ryan kepada wartawan, Sabtu (20/1) malam tadi.
Ryan menjelaskan, pelaku meracuni istrinya dan 3 keluarganya di rumahnya di Lingkungan Kambuno, Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Luwu pada Kamis (18/1) sore. Istri pelaku mulanya tengah berbincang dengan 3 orang keluarga dekatnya di rumah.
"Saat itu istri bersama 3 orang keluarga dekatnya berkumpul di rumahnya," ujarnya.
Pelaku memasukkan racun cap tikus ke dalam botol air yang disimpan di dalam kulkas. Korban yang tidak mengetahui aksi pelaku kemudian meminum air di botol tersebut.
"Kemudian para korban lainnya yang saat itu juga merasa haus turut serta meminum air tersebut," ucap Ryan.
Keempat korban yang meminum air tersebut seketika merasa mual hingga muntah. Mereka kemudian dilarikan ke puskesmas untuk mendapat perawatan medis.
"Setelah minum air yang sudah dicampur racun tikus oleh pelaku, istri J dan 3 korban lainnya alami pusing, mual dan muntah. Lalu keempat korban dilarikan ke puskesmas terdekat dan berhasil diselamatkan," bebernya.
Sementara pelaku telah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku J dijerat Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana.
"Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti 1 saset racun tikus, 1 botol mineral, dan 1 gelas air minum dan pelaku kami jerat dengan pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara," pungkasnya.
(ata/sar)