Konsultan-Pengawas Jadi Tersangka Baru Korupsi Kapal Apung Rp 1,5 M di Mamuju

Sulawesi Barat

Konsultan-Pengawas Jadi Tersangka Baru Korupsi Kapal Apung Rp 1,5 M di Mamuju

Hafis Hamdan - detikSulsel
Senin, 15 Jan 2024 11:15 WIB
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Andi Sulkifli Rahman (64) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kapal dengan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Foto: Eks Kadis Perhubungan Mamuju ditetapkan tersangka korupsi pengadaan kapal Rp 1,5 miliar. (Hafis Hamdan/detikcom)
Mamuju -

Polisi menetapkan konsultan dan pengawas berinisial ALT dan SD sebagai tersangka baru kasus korupsi pengadaan kapal apung di Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) dengan kerugian negara Rp 1,5 miliar. Keduanya diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Keduanya ditangkap di Kota Makassar," ujar Kasubdit III Ditreskrumsus Polda Sulbar AKBP Hengky saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).

Kedua tersangka diamankan di Kota Makassar pada Jumat (12/1). Saat ini tersangka ditahan di Mapolda Sulbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah kami amankan di sel untuk melengkapi berkas perkaranya," terangnya.

Hengky menambahkan ALT dan SD ditetapkan tersangka usai pihaknya melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal apung di Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju tahun 2017. ALT berperan sebagai konsultan, sedangkan SD sebagai pengawas.

ADVERTISEMENT

"Peran keduanya adalah konsultan dan pengawas dan merupakan tersangka pengembangan kasus korupsi pengadaan kapal apung senilai Rp 1,5 miliar yang dinyatakan total lost," ungkapnya.

Sebelumnya, polisi lebih dulu menetapkan Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kabupaten Mamuju, Andi Sulkifli Rahman (64) dan Direktur CV Cari Sahabat bernama Basri sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hengky mengatakan biaya pengadaan kapal tersebut dianggarkan oleh Dinas Perhubungan Mamuju pada 2017 lalu dengan total anggaran Rp 1.761.474.000. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Mamuju yang kemudian dilaksanakan oleh CV Cari Sahabat.

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, pekerjaan pengadaan alat angkut apung bermotor penumpang terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1.577.319.900," kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky kepada wartawan, Senin (23/10/2023).




(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads