Kronologi Pria di Tarakan Bakar Rumah Pacar gegara Tidak Perhatian Lagi

Kronologi Pria di Tarakan Bakar Rumah Pacar gegara Tidak Perhatian Lagi

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 09 Jan 2024 13:00 WIB
Pria di Tarakan bakar rumah pacar gegara sudah tidak perhatian lagi setelah mereka berpacaran selama 10 tahun. Dokumen Istimewa
Foto: Pria di Tarakan bakar rumah pacar gegara sudah tidak perhatian lagi setelah mereka berpacaran selama 10 tahun. Dokumen Istimewa
Tarakan -

Pria berinisial RL (43) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) membakar rumah pacarnya, Ica alias Eca (43) lantaran korban sudah tidak perhatian lagi. Keduanya disebut menjalin hubungan pacaran sejak 10 tahun terakhir.

Kasus bermula saat RL dan Ica terlibat cekcok pada malam tahun baru, Minggu (31/12/2023) malam. RL protes sebab Eca belakangan ini sudah tidak perhatian lagi.

"Jadi dapat saya jelaskan tanggal 31 malam itu, pelaku dan Eca ini ketemu jam 9 malam. Ada percekcokan, kenapa si Eca ini tidak perhatian lagi sama dia (pelaku RL)" ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra kepada detikcom, Selasa (9/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah cekcok, pelaku dan korban berpisah. Selanjutnya, pelaku RL kembali mendatangi rumah Eca menjelang detik-detik pergantian tahun baru.

"Si pelaku ini datangi lagi rumah Eca, tapi dia enggak ada di rumah. Nah pelaku ini curiga si Eca punya cowok lain, karena tidak ada di rumah," kata Randhya.

ADVERTISEMENT

"Terus karena kesal, dia bakar lah dinding rumah itu, kan terbuat triplek. Kemudian terbakarlah rumah itu," sambungnya.

Menurut Randhya, rumah itu sedang dalam keadaan kosong. Pasalnya, korban dan anaknya sedang pergi ke rumah keluarganya.

"Dia (Eca) tinggal sama anaknya. Tapi pada saat disamperin pelaku ke rumahnya dia enggak ada, dia pergi sama anaknya ke rumah keluarganya," kata Randhya.

Diberitakan sebelumnya, pelaku RL ditangkap di wilayah Selumit, Jumat (5/1) pada pukul 15.30 Wita. Pelaku dibekuk di pinggir Jalan Yos Sudarso dan dibawa ke Mako Polres Tarakan.

"Dari hasil pemeriksaan singkat, pelaku mengaku sakit hati dengan kekasihnya, yang hampir 10 tahun lamanya berpacaran. Diketahui sakit hati karena sudah tidak dihiraukan lagi oleh kekasihnya dan keluarganya, sudah tidak perhatian lagi" kata Randhya.

"Pelaku kita kenakan Pasal 187 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara," sambungnya.




(hmw/sar)

Hide Ads