Seorang mantan narapidana (napi) narkoba bernama Jaya (25) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usai menikam leher rekannya bernama Imran Jojo (25) saat pesta minuman keras (miras). Polisi yang menerima laporan insiden tersebut langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Korban sedang menerima telepon, tersangka secara tiba-tiba menyerang. Menikam menggunakan pisau mengenai leher," kata Kapolsek Panakkukang Kompol Joko Pamungkas kepada wartawan di Mapolsek Panakkukang, Sabtu (6/1/2024).
Insiden penikaman tersebut terjadi di Jalan Abdul Daeng Sirua, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Senin (1/1), pukul 02.30 Wita. Kejadian itu berawal saat pelaku dan korban sedang pesta miras pada malam perayaan tahun baru 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat sementara minum minuman keras tersangka jengkel terhadap korban karena dianggap sombong dan gaduh pada saat minum," ujar Joko.
Joko mengatakan, saat sedang minum, korban meninggalkan tempat dengan maksud mengangkat telepon. Pelaku kemudian mengikuti korban dari belakang hingga ke tepi jalan dan saat korban lengah pelaku langsung menikam korban dengan pisau.
"Pisau yang digunakan sudah dibawa oleh tersangka sebelum ke TKP dengan alasan untuk jaga diri," bebernya.
Usai menikam korban, pelaku langsung melarikan diri menggunakan motornya. Kemudian warga yang melihat korban terkapar dengan luka tusuk di bagian leher segera melapor ke polisi.
"Setelah itu kita dari Polsek Panakkukang dan kanit reskrim mendatangi TKP untuk melakukan penyidikan," ujarnya.
Polisi yang berada di TKP mendapatkan informasi bahwa pelaku merupakan mantan napi kasus narkoba. Sementara itu korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.
"Korban saat itu kita langsung bawa ke RS Ibnu Sina," katanya.
Polisi lanjut melakukan pendalaman dan pengembangan. Pelaku kemudian ditangkap di Jalan Kandea, Kecamatan Tallo, sekitar pukul 02.00 Wita, dini hari tadi.
"Pelaku merupakan mantan narapidana kasus narkoba, baru 2 bulan keluar dari lapas Maros kasus narkoba," terangnya.
Setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Panakkukang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana karena telah melakukan penikaman.
"Bahwa barang siapa dengan sengaja mengakibatkan orang luka berat diancam paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya.
(ata/asm)