Pria di Bulukumba Bunuh Kakak Ipar hingga Tangan Terputus Jadi Tersangka

Pria di Bulukumba Bunuh Kakak Ipar hingga Tangan Terputus Jadi Tersangka

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 04 Jan 2024 14:49 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi. Foto: Dok.Detikcom
Bulukumba -

Polisi menetapkan pria berinisial BH (60) sebagai tersangka kasus pembunuhan kakak ipar SL (52) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). BH ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terduga pelaku kemudian kami melakukan gelar perkara dan menetapkan BH sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polres Bulukumba IPTU Marala dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).

Marala mengatakan, gelar perkara dilakukan pada Minggu 31 Desember 2023. Penyidik berkesimpulan alat bukti dalam kasus ini sudah terpenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alat bukti yaitu keterangan saksi dan hasil visum et revertum. Kemudian pelaku juga mengakui perbuatannya," katanya.

Marala mengaku, terkait motif tersangka melakukan penganiayaan dan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi permasalahan keluarga. Pelaku tidak terima hasil pembagian harta warisan hingga merencanakan pembunuhan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sudah direncanakan pembunuhannya. Pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana, subsider 338 KUHPidana, lebih subs 354 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau pidana mati. Saat ini telah resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bulukumba," jelasnya.

Untuk diketahui, pria berinisial SL di Kabupaten Bulukumba dibunuh oleh adik iparnya BH hingga tangannya terputus. Pembunuhan itu terjadi di Dusun Batukarambu, Desa Batulohe, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba pada Minggu (31/12) sekitar pukul 05.00 Wita. Korban dan pelaku masing-masing berprofesi sebagai petani.




(asm/asm)

Hide Ads