Guru SMA di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Eko Suprayitno (27) ditangkap polisi terkait kasus pemerkosaan terhadap salah satu siswinya di sebuah hotel. Perbuatan pelaku membuat korban yang masih berusia 17 tahun itu hamil 7 bulan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan pemerkosaan terjadi pada Jumat (12/5) lalu. Kasus bermula saat korban menerima direct messege (DM) dari akun Instagram palsu pelaku.
"Korban dikirimi pesan menggunakan Instagram palsu tersangka dan diajak untuk ketemuan, sempat ditolak korban tetapi akhirnya korban mengiyakan," jelas Tri kepada detikcom, Sabtu (30/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat bertemu keduanya sempat berkeliling untuk mencari tempat makan. Hingga akhirnya mereka berhenti di sebuah rumah makan saat hujan.
"Keduanya bertemu korban saat itu belum sadar karena tersangka masih menggunakan masker setelah dibuka maskernya korban terkejut mengetahui jika itu adalah gurunya. Jadi mereka saling mengenal," terangnya.
Usai makan, pelaku membujuk rayu korban untuk ke hotel. Korban sempat menolak, namun pelaku dengan bujuk rayunya berhasil meyakinkan korban.
"Tersangka mengaku hanya duduk-duduk saja, tetapi setelahnya melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali," ungkapnya.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban hamil tujuh bulan dan temannya memberitahu orang tua korban. Ibu korban yang tak terima akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak.
"Itu pun ketahuan dari teman korban bahwasanya korban ini telah hamil, diceklah sama ibunya memang hamil, ketika ditanya korban ini memang menyatakan bahwa yang menghamilinya adalah gurunya," papar Tri.
Polisi yang menerima laporan akhirnya meringkus pelaku pada Sabtu (23/12) lalu. Saat itu pelaku sempat mengelak kepada polisi.
"Tersangka sempat mengelak tetapi setelah kami tunjukkan hasil penyelidikan kami, tersangka akhirnya mengakui," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolresta Pontianak. Eko dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(ata/hmw)