Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangani 2.120 kasus pidana umum selama tahun 2023. Sebanyak 132 perkara di antaranya merupakan kasus anak di bawah umur.
"Kasus anak alhamdulillah ada penurunan untuk 2023 sebanyak 132 perkara, dari tahun 2022 sebanyak 285 perkara," ujar Kasi Pidum Kejari Makassar Asrini Maya As'ad, kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Asrini mengatakan, anak di bawah umur dilaporkan kerap terlibat kasus perkelahian hingga penganiayaan. Namun kasus tindak pidana pembusuran yang paling banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling banyak itu perkelahian, penganiayaan, kasus (pasal KUHP) 351 dan pembusuran," ujarnya.
Namun Asrini tidak merinci total perkara pembusuran yang melibatkan anak di bawah umur. Dia menegaskan kasus ini sementara dalam proses.
"Untuk terkait pembusuran yang paling banyak, paling teratas," lanjut Asrini.
Asrini mengungkapkan, kasus yang melibatkan anak di bawah umur banyak diselesaikan lewat proses diversi. Artinya, kasusnya diproses dengan musyawarah tanpa melalui proses peradilan.
"Kalau anak (terkait masalah hukum) diversi tapi ada batasannya perlindungan anak dengan peradilan anak," jelasnya.
(sar/asm)