Seorang pelajar di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial (DD) ditetapkan jadi tersangka usai menikam temannya RA (17). Namun, polisi belum melakukan penahanan terhadap pelaku karena masih di bawah umur.
"Sudah ditetapkan tersangka kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati kepada detikSulsel, Selasa (26/12/2023).
Aditya mengatakan gelar perkara untuk penetapan tersangka dilakukan pada Senin (25/12). Penyidik juga memastikan sudah memenuhi dua alat bukti untuk menetapkan DD sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah cukup dua alat bukti. Tapi kami belum menahan pelaku, karena masih anak di bawah umur, baru statusnya saja kami tersangkakan," katanya.
Aditya menambahkan, pihaknya tetap mengedepankan sistem peradilan anak bagi anak di bawah umur. Apalagi ancaman pidananya 5 tahun.
" Karena kita terapkan pasal 80 ayat 2 UU perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman 5 tahun penjara. Penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan kepada DD. Akan diperiksa sebagai tersangka pada awal Januari 2024," sambung alumni Akpol 2018 itu.
Diberitakan sebelumnya, penikaman tersebut terjadi di Jalan Rusa Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo Kamis (14/12) sekitar pukul 02.23 Wita. Korban yang mendapat tikaman sekali di bagian punggungnya langsung dilarikan ke rumah sakit (RS).
"Korban mengalami luka tusuk pada punggungnya dan dirawat di RS Hikmah Sengkang. Korban dan pelaku diketahui masih berstatus pelajar," ujar Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Aditya Pandu Drajat, Minggu (17/12).
(ata/hmw)