Bank Sulselbar dihukum membayar uang ganti rugi sebesar Rp 131 juta terkait gugatan kasus raibnya dana nasabah bernama Muhammad Rafie Baharuddin. Bank Sulselbar dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.
Putusan itu dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (5/12). Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
"Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) kepada Penggugat," demikian putusan hakim dilihat pada SIPP PN Makassar, Selasa (19/12/2023).
"Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas kehilangan uang tunai dari rekening Penggugat sebesar Rp131.485.906 (sekitar Rp 131 juta) secara tunai dan sekaligus," sambungnya.
Masih dalam putusan hakim, Bank Sulselbar juga dihukum membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp 500 ribu setiap hari apabila terlambat melakukan pembayaran terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya," kata hakim.
Duduk Perkara Gugatan
Dikutip dari situs resmi PN Makassar, gugatan ini diajukan oleh Rafie teregistrasi dengan nomor perkara 248/Pdt.G./2023/PN Mks. Dalam petitumnya, Rafie mengaku mengalami kerugian Rp 131 juta.
Menurut Rafie, rekeningnya awalnya diretas pada Sabtu (20/4) sekitar pukul 15.42 Wita. Menyadari hal itu, Rafie buru-buru menelepon pihak bank untuk membekukan rekeningnya.
"Jadi di 15.51 Wita saya langsung telepon call center BPD untuk melaporkan bahwa akun mobile banking saya di-hack," katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya....
Simak Video "Video: Demo Buruh di PN Makassar Ricuh, Massa Lempar Botol"
(hmw/sar)