2 Pria di Tapin Mendadak Cekcok-Duel Saat Pesta Miras, 1 Orang Tewas

2 Pria di Tapin Mendadak Cekcok-Duel Saat Pesta Miras, 1 Orang Tewas

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Rabu, 13 Des 2023 16:15 WIB
Klitih Itu Apa? Pergeseran Makna di Balik SriSultanYogyaDaruratKlitih
Foto: detikcom
Tapin -

Dua pria di Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), FI (27) dan SA (30) mendadak mengamuk hingga terlibat duel saat pesta miras bersama. Insiden itu menyebabkan FI tewas dengan luka tusuk di dada kiri.

"Korban meninggal dunia di tempat dengan luka tusuk di bagian dada sebelah kiri akibat senjata tajam," jelas Kapolsek Binuang Iptu Nur Arifin kepada detikcom, Rabu 13/12/2022).

FI dan SA dan dua rekannya yang lain awalnya melakukan pesta miras di salah satu rumah di Desa A Yani Pura, Kecamatan Binuang, Tapin, Jumat (8/12) malam. Tanpa sebab yang pasti, FI dan SA tiba-tiba cekcok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akar masalahnya sendiri belum jelas mungkin karena sama-sama mabuk, jadi tiba-tiba saja keduanya terlibat cekcok dan saling menantang menggunakan senjata tajam," terangnya.

Iptu Arifin mengatakan FI dan SA sejak awal memang sama-sama membawa senjata tajam. Seorang rekannya, AY sempat berusaha untuk melerai, namun dia justru ditikam oleh SA menggunakan mandau.

ADVERTISEMENT

"Iya ada rekannya mau melerai tapi ditikam pelaku hingga mengalami luka bacok di bahu sebelah kanan dan paha sebelah kiri," ungkapnya.

Usai membacok AY, SA pelaku kembali melanjutkan pertarungannya dengan FI. Saat saling serang itulah SA berhasil menusukkan mandaunya ke dada kiri korban.

"Setelah ditusuk korban langsung tumbang dan setelah itu pelaku melarikan diri," ucapnya.

Polisi yang menerima informasi keributan kemudian mendatangi TKP. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat keterangan saksi mata, polisi meringkus SA pada keesokan harinya.

"Tidak sampai 24 jam kami berhasil mengamankan pelaku di Desa Salam Babaris bersama barang bukti senjata tajam jenis kumpang atau Mandau," ujarnya.

Saat ini SA telah diamankan di Polsek Bingung guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.




(hmw/sar)

Hide Ads