Pria berinisial NI (50) di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi usai memperkosa bocah perempuan berkebutuhan khusus berusia 12 tahun sebanyak 2 kali. Pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban lalu memberi uang tutup mulut.
"Untuk tersangka sudah dilakukan penahanan. Anak (korban) tersebut bisa dikatakan berkebutuhan khusus," ujar Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo kepada wartawan, Sabtu (2/11/2023).
Budi mengatakan peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Dako Pamean awal November 2023. Pelaku memperkosa korban yang merupakan tetangganya sebanyak 2 kali saat istrinya sedang ke luar rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yakni sebanyak 2 kali," terangnya.
Budi mengungkapkan pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban. Pelaku juga memberi korban uang Rp 50 ribu agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya.
"Setelah pelaku selesai melakukan persetubuhan kepada korban, pelaku mengatakan kepada korban, 'jangan kasih tahu orang', dan kemudian pelaku memberikan uang Rp 50.000 kepada korban," bebernya.
Aksi bejat pelaku kemudian terbongkar saat ibu korban mendapati bercak darah di celana anaknya. Ibu korban juga curiga asal uang uang Rp 50 ribu yang dibawa anaknya.
"Setelah korban ditanya diberi uang untuk apa, kemudian korban menjawab bahwa diberi uang untuk dilakukan persetubuhan," jelas Budi.
Orang tua korban yang tidak terima kemudian melapor ke Polres Tolitoli. Polisi langsung melakukan penyelidikan kasus dan menangkap pelaku di rumahnya pada Senin (20/11).
"Penangkapan tanggal 20 November," ungkapnya.
Budi menambahkan pihaknya telah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Sementara tersangka saat ini ditahan di Mapolres Tolitoli untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Penyidik telah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum etrepertum," pungkasnya.
(sar/hsr)