Pria bernama Iwan Dominggus (41) di kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi terkait aksi pembunuhan wanita lansia berinisial SB (65). Pelaku juga tega memperkosa putri korban berinisial TA (45) hingga terkapar setengah bugil.
Pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi di rumah korban, Jalan Muhammad Yamin, Makassar, Minggu (19/11) dini hari. Perbuatan keji itu dipicu aksi dendam pelaku setelah asmaranya dengan korban TA kandas.
Dirangkum detikSulsel, berikut 6 fakta pelaku bunuh wanita lansia dan perkosa putri korban:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Korban TA Terkapar Setengah Bugil, Mayat SB Ditemukan di Sumur
Seorang tetangga korban, Kasman mengaku awalnya mendengar korban TA yang meminta pertolongan warga. Kasman akhirnya segera keluar rumah dan menemukan korban terkapar setengah bugil di lorong permukiman.
"Keluar ma kuliat ki siapa ini telanjang i baru rambut acak-acakan," ujar Kasman kepada detikSulsel, Minggu (19/11).
Kasman juga menemukan sebilah pisau di dekat TA yang terkapar. Ia menduga bahwa itu adalah upaya penghilangan jejak yang dilakukan pelaku.
"Ada lagi pisau di sampingnya, tapi pisaunya salah-salah caranya mau menghilangkan jejak," beber Kasman
Kasman mengaku menemukan TA dalam kondisi bersimbah darah sehingga dia langsung memberikan pertolongan. Dia juga mengaku langsung menuju ke Mapolsek Makassar untuk membuat laporan.
"Langsung ka pergi kantor polisi ke Polsek Makassar," tutur Kasman.
Menurut Kasman, warga awalnya tidak menyadari bahwa ibu korban, SB juga menjadi korban penganiayaan maut. Warga pun kembali geger ketika menemukan SB telah tewas dan mayatnya dibuang ke dalam sumur.
"Dibawa pi anaknya toh ke rumah sakit baru dicari orang tuanya ternyata ada dalam sumur," ungkapnya.
![]() |
2. Polisi Langsung Kantongi Identitas Pelaku
Polisi yang menerima laporan pembunuhan tersebut langsung turun tangan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi lantas mengidentifikasi bahwa pelaku merupakan mantan pacar korban.
"Diduga ini pelaku mantan pacarnya," kata Kapolsek Makassar Kompol Andi Aris Abu Bakar kepada detikSulsel, Minggu (19/11).
Aris saat itu belum bisa memastikan apakah ada masalah antara TA dan pelaku sebelumnya. Namun dia menyebut bahwa TA saat ini tidak memiliki suami atau berstatus janda.
"(TA) tidak ada suami, janda dia," ujar Aris.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya....
3. Pelaku Ditangkap!
Kurang dari 24 jam sejak kasus pembunuhan, pelaku Iwan Dominggus akhirnya tertangkap. Dia diringkus di wilayah perkebunan warga di daerah Moncongloe, Kabupaten Maros, Minggu (19/11) malam
"Sudah (ditangkap pelakunya)," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada detikSulsel, Senin (20/11).
Kombes Ngajib mengatakan pelaku awalnya mendatangi rumah korban dan menganiaya korban SB dengan cara ditebas pada bagian lehernya. Pelaku juga membuang jasad korban SB.
"Kemudian setelah itu dibuang ke sumur," kata Kombes Ngajib.
4. Pelaku Sempat Perkosa Korban TA
Kombes Ngajib juga mengungkapkan bahwa pelaku sempat memperkosa wanita TA. Kekerasan seksual tersebut bahkan berlangsung sebanyak 4 kali.
"Pelaku ini melakukan pemerkosaan sebanyak 4 kali," kata Kombes Kombes Ngajib.
Setelah memperkosa TA, kata Ngajib, barulah Iwan Dominggus juga menganiaya TA dengan cara menikam sejumlah bagian tubuh korban. Hal itulah yang membuat korban terkapar setengah bugil di lorong permukiman warga.
"(Iwan melakukan) penusukan di ulu hatinya (TA) juga tangan sebelah kiri menggunakan pisau," ujar Kombes Ngajib.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya: Asmara Kandas di Balik Aksi Keji Iwan...
5. Polisi Ungkap Motif Sakit Hati
Kombes Ngajib mengungkapkan motif di balik aksi sadis Iwan. Menurutnya, Iwan murka karena hubungannya dengan TA tak direstui oleh SB.
"(SB) tidak setuju adanya hubungan antara pelaku ini dengan korban inisial T," kata Ngajib.
Selain itu, Iwan yang masih berharap hubungannya berlanjut dengan wanita TA dihantui rasa cemburu. Dia menilai wanita TA telah memiliki pria idaman lain setelah hubungan mereka kandas.
"Pelaku menganggap (TA) ini melakukan hubungan dengan pria lain," kata Kombes Ngajib.
6. Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Iwan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Iwan dijerat pasal pembunuhan berencana sehingga terancam hukuman mati.
Kombes Ngajib mengatakan tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP. Tersangka Iwan juga telah ditahan penyidik.
"Untuk ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Kombes Ngajib.