Pria bernama Iwan Dominggus (41, sebelumnya disebut pelaku umur 30) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap lansia berinisial SB (65) dan pemerkosaan terhadap putri korban, TA (45). Iwan Dominggus dijerat pasal pembunuhan berencana sehingga terancam hukuman mati.
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP. Tersangka Iwan juga telah ditahan penyidik.
"Untuk ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Mapolsek Makassar, Senin (20/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, pelaku Iwan berpacaran dengan TA sejak 2018. Kepada polisi, pelaku mengaku terlibat konflik dengan TA saat ia ingin menggunakan ponsel baru korban. TA saat itu menolak permintaan Iwan.
"(Iwan Dominggus) minta tolong buka dulu (ponsel korban), tidak mau sekali," ujar pelaku pembunuhan lansia saat ditanyai Kombes Ngajib di Mapolsek Makassar, Senin (20/11).
Iwan Dominggus juga mengaku bahwa dirinya dan TA sudah menjalin hubungan pacaran selama 4 tahun. Pelaku juga mengaku rutin melakukan hubungan badan saat berpacaran.
"Kalau selama pacaran itu pokoknya sering," ungkapnya.
Namun masalah mulai muncul saat ibu TA, yakni SB tidak merestui hubungan putrinya dengan tersangka. Iwan akhirnya nekat mengabisi nyawa SB dan menganiaya putri korban TA.
"(Iwan melakukan) penusukan di ulu hatinya (TA) juga tangan sebelah kiri menggunakan pisau," ujar Kombes Ngajib.
Diberitakan sebelumnya, Iwan Dominggus tetap ingin menjalin hubungan dengan TA yang sebelumnya sempat kandas. Namun TA menolak melanjutkan hubungan mereka karena pelaku telah berkeluarga.
"(Pelaku) sudah beristri, sehingga korban (TA) tidak mau berhubungan dengan yang bersangkutan," ungkap Ngajib.
(hmw/asm)