Pria lanjut usia insial TL (62) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) nekat membunuh tetangganya inisial LA (58) menggunakan cangkul gegara emosi ditegur. Korban meninggal dunia dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Insiden tersebut terjadi di Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap pada Jumat (3/11) sekitar pukul 09.00 Wita. Pelaku mulanya sedang mencangkul tanah di sekitar rumah korban.
"Jadi korban dan pelaku ini tetangga. Saat kejadian korban sedang mencangkul gundukan tanah masuk ke lorong rumah korban," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Muhalis kepada detikSulsel, Sabtu (18/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhalis melanjutkan, korban saat itu tengah duduk di balai rumahnya. Korban yang melihat aktivitas pelaku lantas menegurnya.
"Korban yang duduk di balai-balai rumahnya menegur tersangka agar tidak usah memperbaiki tanah dekat rumahnya," ucapnya.
Teguran itu membuat pelaku tersinggung hingga terlibat cekcok dengan korban. Keduanya yang tersulut emosi kemudian saling menyerang.
"Korban ini langsung mengambil balok kayu panjang 1,5 meter kemudian berjalan ke arah tersangka yang saat itu sedang memegang cangkul sehingga keduanya hanya diantarai oleh pagar bambu," ujar Muhalis.
Muhalis menuturkan warga setempat menasehati keduanya untuk tidak bertengkar. Namun keduanya tetap saling menyerang sampai korban terkena serangan cangkul dari pelaku.
"Korban dipukul oleh tersangka dengan menggunakan cangkul pada bagian atas kepalanya sehingga korban langsung tersungkur ke tanah," imbuhnya.
Pelaku saat itu masih memukul bagian belakang kepala dan bagian punggung korban yang sudah tergeletak. Aksi kekerasan pelaku korban mengalami luka robek di kepala, jempol jari tangan hampir putus dan lebam pada mata kiri.
Muhalis menambahkan korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nene Mallomo Sidrap untuk mendapat perawatan. Namun tiga hari setelah kejadian itu, korban dinyatakan meninggal dunia.
Polisi yang melakukan penyelidikan atas kasus ini pun menangkap pelaku. Muhalis menuturkan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Kami berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal," tandasnya.
(sar/asm)