Eks Karyawan Jasa Ekspedisi Curi Uang Rp 26 Juta Miliki Perusahaan Ditangkap

Banjarmasin

Eks Karyawan Jasa Ekspedisi Curi Uang Rp 26 Juta Miliki Perusahaan Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Rabu, 15 Nov 2023 22:15 WIB
Ilustrasi Pencurian Rumah
Foto: Edi Wahyono
Banjarmasin -

Pria berinisial MS (34) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap usai mencuri uang Rp 26 juta di kantor J&T tempatnya dulu bekerja. Pelaku nekat mencuri karena kecanduan bermain judi.

"Iya dia mantan karyawan di situ. Terus uang Rp 26,3 juta itu digunakan beli handphone dan habis untuk main judi slot," ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Ipda Partogi Hutahaean saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (15/11/2023).

Kasus pencurian itu terjadi di kantor J&T Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, pada Selasa (24/10). pelaku masuk ke kantor J&T melalui pintu jendela di lantai dua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku masuk melalui jendela yang ada di lantai dua menggunakan tang dan linggis. Setelah masuk pelaku kemudian membobol brangkas yang berisi uang," terangnya.

Ipda Partogi mengatakan kasus ini baru terungkap saat pelaku hendak melakukan pencurian yang kedua pada Senin (13/11). Saat itu, karyawan J&T mencurigai gerak gerik pelaku hingga melapor ke polisi.

ADVERTISEMENT

"Terungkapnya saat pelaku sedang mondar mandir di sekitar kantor J&T itu pada malam hari. Karena curiga kemudian kami dipanggil dan langsung mengintrogasi pelaku," bebernya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, MS mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencarian pada 24 Oktober lalu. Hal tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV di lokasi.

"Awalnya tidak ngaku, tapi setelah kita tunjukkan CCTV yang mana pelaku mirip dengan dirinya, akhirnya dia mengakui," ujarnya.

MS kemudian digiring ke Polsek Banjarmasin Timur bersama barang bukti tang dan linggis. Selain itu polisi juga menyita handphone dan sepeda motor milik pelaku.

"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Untuk ancamannya pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan hukum maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads