Kuli bangunan bernama Mahfud (49) di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi karena memperkosa anak yang masih berusia 16 tahun. Pelaku tega melakukan aksi bejatnya padahal telah diberi tumpangan tempat tinggal oleh orang tua korban.
Polisi turut merilis foto Mahfud. Pelaku tampak mengenakan kemeja berwarna biru dengan rambut tipis dan tinggi 170 cm. Pelaku hanya terdiam dengan wajah memelas, mata sayu dan tangan yang ditautkan ke depan.
Diketahui, Mahfud ditangkap di kediaman korban pada Senin (6/11) petang. Penangkapan dilakukan setelah pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban pada siang harinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka akhirnya dilakukan penangkapan pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban," ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono kepada detikcom, Selasa (14/11/2023.)
Ia membeberkan motif pelaku melakukan aksi bejatnya itu karena keseringan menonton film porno. Selain itu pelaku juga beralasan jauh dari istrinya.
"Motif tersangka karena sering menonton film porno di ponselnya, dan tersangka ini tidak bersama istrinya. Istrinya di Jawa," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud diberi tumpangan tempat tinggal oleh ayah korban. Pelaku dan ayah korban merupakan berteman.
"Betul (diperkosa), antara tersangka dan bapak korban merupakan teman, tersangka ini ikut bekerja bangunan bersama bapak korban bekerja borongan bangunan serta disuruh tinggal di rumah bapaknya korban," ujar AKBP Bayu pada, Selasa (14/11).
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Arut Selatan pada Senin (6/11) sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu ibu korban menitipkan korban kepada tersangka saat hendak pergi membeli beras.
"Saat itu pelaku pulang lebih dulu dari bekerja, dan ibu korban hendak membeli beras jadi korban dititipkan ke tersangka," terangnya.
(hmw/sar)