Bea Cukai Parepare Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Rugikan Negara Rp 1,2 M

Bea Cukai Parepare Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Rugikan Negara Rp 1,2 M

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Selasa, 14 Nov 2023 11:00 WIB
Bea Cukai Parepare saat musnahkan 1,4 juta rokok ilegal.
Foto: Bea Cukai Parepare saat musnahkan 1,4 juta rokok ilegal. (Rachmat Ariadi/detikSulsel)
Parepare -

Bea Cukai Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan 1,4 juta batang rokok dan 345,46 liter minuman keras (miras) ilegal. Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar.

Pemusnahan barang ilegal tersebut digelar di halaman Kantor Bea Cukai Parepare, Selasa (14/11). Barang tersebut hasil penertiban satu tahun terakhir.

"Barang rokok ilegal dan minuman mengandung alkohol ilegal ini hasil dari operasi kami dalam 1 tahun di periode Oktober 2022 sampai Oktober 2023," kata Kepala Kantor Bea Cukai Parepare Dawny Marbagio kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dawny menyebut nilai barang hasil penertiban itu punya bervariasi. Rokok ilegal sebanyak 1,4 juta batang senilai Rp 1,7 miliar, 345,46 liter minuman beralkohol ilegal Rp 66,780 juta dan 13 ribu tembakau iris nilai Rp 3,588 juta.

"Setelah perhitungan kami, kerugian negara yang timbul atas barang ilegal itu sebesar Rp 1,2 milar," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dia menilai maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Bea Cukai Parepare karena dipengaruhi meningkatnya harga cukai hasil tembakau (CHT). Rata-rata, kata dia, rokok ilegal tersebut berasal dari pulau Jawa yang masuk di Sulawesi.

"Kita belum melakukan penelitian secara spesifik apakah ini dampak dari cukai yang naik, tapi memang banyak disinyalir seperti itu, jadi kita memang harus bekerja lagi. Rokok ilegal ini kebanyakan dari pulau Jawa, pintu masuk kita di Sulawesi memang cukup banyak," ucapnya.

Dawny menambahkan, pada periode Januari hingga Oktober 2023 Bea Cukai Parepare juga telah mendapat penerimaan sebesar Rp 62,01 miliar. Jumlah ini meningkat 94,45 persen dari target penerimaan sebesar Rp 64,29 miliar di tahun 2023.

"Januari sampai Oktober 2023, penerimaan bea masuk kamu sudah terealisasi Rp 8,48 miliar, bea keluar Rp 5,91 miliar dan cukai sebesar 47,62 miliar," tambah Dawny.

Menurutnya, penerimaan bea masuk akan terus digenjot. Di satu sisi, pihaknya akan menggencarkan pengawasan, mengontrol dan memberantas peredaran rokok ilegal.

"Jadi penerimaan kami sudah Rp 62,29 miliar sampai saat ini, tentu akan menggencarkan pengawasan kami terhadap peredaran rokok ilegal ini agar kerugian negara bisa diminimalisir," imbuhnya.




(sar/hmw)

Hide Ads