KPK Segel Ruang Kerja Kepala-Sekretaris BPKAD Saat OTT Pj Bupati Sorong

KPK Segel Ruang Kerja Kepala-Sekretaris BPKAD Saat OTT Pj Bupati Sorong

Juhra Nasir - detikSulsel
Senin, 13 Nov 2023 10:49 WIB
Tiga ruangan di BPKAD Kantor Bupati Sorong disegel KPK. Juhra Nasir/detikcom
Foto: Tiga ruangan di BPKAD Kantor Bupati Sorong disegel KPK. Juhra Nasir/detikcom
Sorong -

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Penyidik turut menyegel tiga ruangan di area kantor Bupati Sorong dalam proses OTT tersebut.

Pantauan detikcom di Kantor Bupati Sorong, Papua Barat Daya, Senin (13/11/2023) sekitar 12.34 WIT, tiga ruangan yang disegel berada di area Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ruangan yang disegel salah satunya milik Kepala BPKAD Efer Segidifat.

Dua ruangan lainnya merupakan milik Sekretaris BPKAD Fredrik H. Z Murmana dan Kasubag Keuangan Aponsina Kalabin. Ketiga ruangan yang disegel dipasangi stiker.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga ruangan itu disegel mulai hari ini. Tak ada aktivitas berarti di area BPKAD.

Tiga ruangan di BPKAD Kantor Bupati Sorong disegel KPK. Juhra Nasir/detikcomTiga ruangan di BPKAD Kantor Bupati Sorong disegel KPK. Juhra Nasir/detikcom

Tampak hanya ada seorang anggota Satpol PP yang berjaga di lokasi. Petugas tersebut mengaku tak tahu banyak terkait tiga ruangan yang disegel.

"Saya tidak tahu juga, tahunya tadi pagi ketika anggota BIN datang ke kantor sini. Saya sudah sejak pukul 08.00 WIT di sini," katanya.

ADVERTISEMENT
Tiga ruangan di BPKAD Kantor Bupati Sorong disegel KPK. Juhra Nasir/detikcomTiga ruangan di BPKAD Kantor Bupati Sorong disegel KPK. Juhra Nasir/detikcom

Pihak KPK sebelumnya dikabarkan melakukan OTT terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso. OTT itu turut dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Benar kami tanggal 12 November sekitar jam 23.00 telah melakukan giat tangkap tangan di wilayah sorong terhadap penyelenggaraan negara," kata Nurul Ghufron seperti dikutip dari detikNews, Senin (13/11).

"Dugaan TPK serta pihak terlibat masih sedang kami dalami," sambungnya.

Ghufron belum menjelaskan apa kasus yang membuat Yan ditangkap. KPK juga belum mengungkap berapa orang yang diamankan.

Pihak yang diamankan KPK itu berstatus sebagai terperiksa. Tim penyidik KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihakyangdi-OTT.




(hmw/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads