Mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) Muhammad Basir Cyio ditahan pihak Kejaksaan terkait kasus korupsi. Belum tuntas kasus tersebut, Basir kembali terjerat kasus pidana usai ditetapkan menjadi tersangka pengancaman terhadap dosen berinisial R melalui pesan WhatsApp (WA).
Basir Cyio lebih dulu ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sulteng dalam kasus korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad dengan kerugian keuangan negara Rp 1,7 miliar. Koordinator IPCC Untad berinisial TB turut jadi tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik Kejati Sulawesi Tengah akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi IPCC Untad," ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris mengatakan Basir Cyio dan TB ditetapkan tersangka usai lebih dulu menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sulteng pada Kamis (12/10) pagi. Kedua tersangka pun langsung ditahan penyidik usai diperiksa.
Menurut Haris, kasus dugaan korupsi IPCC diusut berdasarkan laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad. Hal itu dikuatkan hasil temuan BPK RI di tahun 2021 pada Kemendikbudristek yakni ditemukannya indikasi kerugian negara Rp 1,7 miliar di IPCC Untad.
"Indikasi kerugian keuangan negara Rp 1,7 miliar. Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan, kita mintakan kepada auditor independen dugaan sementara Rp 4 miliar lebih dari adanya perjalanan fiktif dan kegiatan-kegiatan IPCC," jelasnya.
Lebih jauh, Haris mengungkapkan dalam kasus ini Basir Cyio memanfaatkan jabatannya sebagai penanggung jawab teknis IPCC Untad untuk menyalahgunakan anggaran. Kedua tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palu.
Basir Cyio Kembali Jadi Tersangka Pengancaman
Belakangan, polisi juga menetapkan Basir Cyio sebagai tersangka kasus UU ITE usai diduga mengancam seorang dosen inisial R melalui pesan WA. Mahasiswi magister berinisial SB (23) turut jadi tersangka dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono mengatakan peristiwa pengancam terjadi pada Juni 2023 lalu saat Basir Cyio dan SB diduga mengirimkan pesan bernada ancaman ke korban. Kendati begitu, Djoko mengaku belum mengetahui pasti kronologi kejadian dan motif pelaku.
"Iya 2 (tersangka), mantan rektor itu sama mahasiswi. Korban melapor ke Polda setelah dapat pesan diancam itu, Itu (kronologi dan motif) masih pemeriksaan," ujar Djoko saat dihubungi detikcom, Kamis (9/11).
Polisi pun melakukan penyelidikan kasus tersebut dengan memeriksa lima orang saksi dan empat orang ahli, di antaranya ahli bahasa, ahli digital forensik, ahli ITE dan ahli pidana. Selanjutnya polisi menetapkan 2 tersangka usai melakukan gelar perkara kasus pada Senin (30/10).
Djoko menambahkan bahwa Basir Cyio tidak ditahan karena lebih dulu diperiksa dan ditahan penyidik Kejati Sulteng terkait kasus korupsi IPCC Untad. Namun dia mengaku jika nantinya berkas kasus sudah lengkap atau P21 maka kedua tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tidak ditahan karena itukan lebih dulu di kejaksaan (Basir Cyio tersangka kasus korupsi), nanti kalau sudah lengkap, P21 (baru tersangka dilimpahkan) ke kejaksaan," katanya.
Lihat juga Video 'Wamenkumham Tersangka Korupsi, Ini Respons Mahfud Md':