"Penangkapan seorang lelaki pelaku tindak asusila yang mana lelaki ini sudah dewasa dan korbannya di bawah umur masih berumur 14 tahun sesuai keterangannya masih SMP," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahid kepada detikSulsel, Senin (30/10/2023).
Pelaku diketahui kerap melancarkan aksi bejatnya ke korban di Makassar sejak Desember 2022 lalu. Unit Jatanras Polrestabes Makassar yang menerima laporan dari korban kemudian menangkap pelaku pada Senin (30/10) dini hari.
"Modusnya pelaku mengiming-imingi korban dia pacari lalu dia janjikan menikahi korban sehingga korban terperdaya dan sudah pernah melakukan hubungan asusila," kata Wahid.
Wahid menuturkan pelaku tiba-tiba hilang kabar dan tidak bisa dihubungi oleh korban. Korban dan orang tuanya pun melaporkan pelaku ke kantor polisi.
"Namun karena tidak ditepati janji pelaku sehingga orang tua korban dan korban sendiri datang melapor ke Polrestabes Makassar," sebut Wahid.
Wahid mengungkap korban dan pelaku sudah sering melakukan hubungan badan. Korban menuruti keinginan pelaku karena sebelumnya dijanji akan dinikahi.
"Keterangan korban sudah melakukan hubungan asusila berkali-kali," lanjut Wahid.
Wahid menambahkan pelaku sudah bercerai dengan istrinya. Sejak saat itu, pelaku kemudian memacari korban.
"Setelah diinterogasi pelaku pernah berkeluarga namun sudah cerai," pungkasnya.
(hsr/hsr)