Fakta-fakta Tiktoker Fikri Murtadha Hina Agama Kristen hingga Jadi Tersangka

Sumatera Utara

Fakta-fakta Tiktoker Fikri Murtadha Hina Agama Kristen hingga Jadi Tersangka

Tim detikSumut - detikSulsel
Senin, 23 Okt 2023 19:30 WIB
Fikri Murthada, pemilik akun Tiktok @bangmorteza (Foto: Dok. Polrestabes Medan)
Fikri Murtadha, pemilik akun Tiktok @bangmorteza Foto:(Foto: Dok. Polrestabes Medan)
Medan -

Tiktoker asal Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) Fikri Murtadha (28) berurusan dengan polisi usai diduga menistakan agama kristen. Fikri kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari detikSumut, kasus ini bermula saat Fikri mengunggah sebuah video yang diunggah di akun Tiktok-nya @bangmorteza. Video tersebut lantas viral di media sosial karena terdapat unsur penistaan agama.

Dirangkum detikSulsel, Senin (23/10/2023), berikut fakta-fakta Tiktoker Fikri Murtadha tersangka kasus penistaan agama Kristen:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Fikri Diduga Menistakan Agama Kristen

Dalam video beredar, Fikri tampak menyampaikan pandangannya soal agama Kristen. Namun, perkataannya dalam video tersebut diduga menyinggung soal kepercayaan umat Kristen Protestan dan Katolik.

"Karena Tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung, bagi umat Katolik dia digantung, kalau Protestan dia tidak digantung. Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong pulang nanti setelah kalian tobat. Tolong pulangkan nanti tiang itu nanti ke PLN. Biar ada untuk gantung travo sama kabel. Berubah lah gereja kalian itu jadi masjid," demikian ucapan pemilik akun itu di dalam video yang viral.

ADVERTISEMENT

2. Polisi Tangkap Fikri

PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengungkapkan polisi telah menangkap Fikri usai video yang diduga memuat konten penistaan agama tersebut viral di media sosial. Dia mengatakan Fikri ditangkap di Jalan Pengabdian, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Sabtu (21/10).

"Dia ditangkap pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Ia diduga menista agama tertentu," kata Fathir, Minggu (22/10).

Fathir juga menyebut pelaku sedang menjalani pemeriksaan. Lebih lanjut, dia menyebut akan segera menyampaikan informasi selengkapnya.

"Untuk sementara, ia dikenakan pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE jo pasal 156 A KUHPidana," sebutnya.

Simak fakta-fakta lainnya di halaman berikutnya.

3. Fikri Ditetapkan Tersangka

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan Fikri kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama Kristen melalui video yang diunggah di media sosial. Fikri dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE dan pasal penistaan agama.

"Ia telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta pasal 156 A KUHPidana," kata Kompol Teuku.

"Untuk ancaman hukumannya 6 tahun penjara," sambungnya.

4. Fikri Sebut Kontennya Hanya Bercandaan

Saat ditangkap Fikri turut memberikan klarifikasi soal ucapannya dalam video tersebut. Dia menyebut video tersebut awalnya dibuat untuk jokes semata.

Namun, dia baru menyadari jokesnya itu berlebihan. Dia juga menambahkan soal dirinya yang memiliki banyak teman di kalangan non muslim.

"Itu sebenarnya cuma jokes gitu aja, tapi berlebihan dan tidak tahu batasan. Dan saya telah melanggar hukum, norma, dan taat beragama. Saya minta maaf. Saya tidak ada maksud untuk menyerang pihak sebelah. Saya juga memiliki kawan non muslim banyak. Namun banyak kawan saya itu bakal kecewa dan saya terima itu karena saya salah," tutur Fikri.

Halaman 2 dari 2
(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads