Buron Korupsi Dana Pengelolaan Kelurahan Rp 315 Juta di Pangkep Ditangkap

Buron Korupsi Dana Pengelolaan Kelurahan Rp 315 Juta di Pangkep Ditangkap

Rania Al-Syam - detikSulsel
Jumat, 20 Okt 2023 09:46 WIB
Buron kasus korupsi pengelolaan dana kelurahan di Pangkep ditangkap di Palu, Sulteng. Dokumen Istimewa
Foto: Buron kasus korupsi pengelolaan dana kelurahan di Pangkep ditangkap di Palu, Sulteng. Dokumen Istimewa
Makassar -

Buron kasus korupsi dana pengelolaan kelurahan dengan kerugian negara Rp 315 juta di Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), JD (40) ditangkap tim Kejaksaan. JD ditangkap usai buron selama sembilan bulan.

"Mengamankan buronan tersangka JD di tempat persembunyiannya di area tambang batu pecah," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).

Soetarmi mengatakan JD ditetapkan sebagai buron usai mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Pangkep. JD lalu dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) melalui Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor Kep-06/P.4.27/Fd.1/2023 tanggal 19 Januari 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soetarmi mengatakan JD selama ini kerap berpindah-pindah tempat di beberapa daerah yaitu di daerah Belopa, Luwu. JD juga pernah berangkat ke Palu, Sulawesi Tengah hingga Mei 2022, kemudian berpindah ke Kabupaten Maros sejak bulan Juni sampai Desember 2022.

Terakhir, JD kembali terdeteksi di wilayah Palu. JD lantas diamankan di area tambang batu pecah, Jalan Gunung Loli, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu pada Jumat (13/10).

ADVERTISEMENT

"Buronan diterbangkan ke Makassar kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menyelesaikan pemeriksaan tahap penyidikan selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan," paparnya.




(hmw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads