Pria bernama Padli Nur di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) usai menganiaya istrinya, Hamdia. Pelaku melakukan penganiayaan saat digerebek istrinya selingkuh bareng dokter inisial Y.
"Iya sudah tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin saat dimintai konfirmasi, Rabu (18/10/2023).
Jamal mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Mamuju untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara itu, kasus dugaan perzinaan yang turut dilaporkan Hamdia masih didalami penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih didalami, sesuai laporan yang dilayangkan korban atas kasus dugaan KDRT dan perzinaan," bebernya.
Dia menjelaskan jika penganiayaan terjadi lantaran Hamdia mencurigai suaminya selingkuh dengan dokter Y. Saat digerebek di rumah dokter Y, tersangka yang geram lantas memukul istrinya.
"Terjadi KDRT karena ada dugaan perselingkuhan itu, makanya istrinya laporkan suaminya kasus KDRT," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Hamdia mengaku dipukul oleh suaminya saat mendatangi rumah dokter Y di Kelurahan Rimuku, Mamuju pada Minggu (17/9) siang. Saat tiba di rumah dokter Y, ia mendapati suaminya yang membukakan pintu rumah.
Hamdia lantas melaporkan suaminya ke Polresta Mamuju atas kasus KDRT pada Senin (19/9). Dia juga telah melakukan visum.
Hamdia juga mengatakan dokter Y yang diduga selingkuh dengan suaminya merupakan ASN di RSUD Mamuju. Selain itu, dokter Y juga bekerja di RS Mitra.
"(Saya dapat suamiku) di rumahnya selingkuhannya, dokter Y. PNS Rumah Sakit Daerah (RSUD Mamuju), kerja di Rumah Sakit Mitra juga," kata Hamdia kepada wartawan, Senin (19/9).
Hamdia menyebut suaminya dengan dokter Y sama-sama bekerja di RS Mitra Manakarra Mamuju. Suaminya bekerja sebagai perawat di rumah sakit tersebut.
(asm/ata)