Polisi Amankan 2 Motor Freestyle di Soppeng, Pemilik di Bawah Umur Ditilang

Polisi Amankan 2 Motor Freestyle di Soppeng, Pemilik di Bawah Umur Ditilang

Agung Pramono - detikSulsel
Selasa, 17 Okt 2023 14:40 WIB
Polisi mengamankan 2 motor freestyle di Soppeng.
Polisi mengamankan motor yang melakukan aksi freestyle di Soppeng. Foto: (Dok.Istimewa)
Soppeng -

Polisi telah mengamankan dua unit sepeda motor yang viral melakukan aksi freestyle di jalanan Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Motor tersebut kini ditahan dan pemiliknya yang masih di bawah umur diberikan sanksi tilang.

"Yang kami amankan dua unit kendaraan yang melaksanakan freestyle," ujar KBO Sat Lantas Polres Soppeng Ipda Laode M Irwan kepada detikSulsel, Selasa (17/10/2023).

Irwan mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi, pemilik motor ternyata bukan orang yang melakukan aksi freestlyle tersebut. Pemilik mengaku motornya saat itu dipakai orang lain yang tidak dikenalnya saat menghadiri sebuah pesta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah diinterogasi kepada pemilik kendaraan bukan mereka yang melakukan, hanya motornya dipakai oleh orang," bebernya.

Pemilik motor saat itu hadir di acara pesta pernikahan di daerah Akkampeng, Desa Maccile, Kecamatan Lalabata. Di lokasi pelaku meminjam motor tersebut dengan alasan hendak pergi membeli motor.

ADVERTISEMENT

"Orang Bulukumba itu keluarganya pemilik hajatan, sedangkan pemilik motor hadir di pernikahan sebagai tamu undangan. Saat itu orang Bulukumba pinjam motornya untuk beli rokok, ternyata di dalam perjalanan beli rokok melakukan aksi freestyle," katanya.

Irwan menambahkan aksi freestyle itu dilakukan di Jalan Poros Soppeng-Cabenge Laballili, Desa Belo, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng pada Selasa (10/10) lalu. Kedua motor masing-masing milik AN (16) dan BD (15) diamankan di lokasi yang berbeda.

Pihaknya menegaskan tetap memberikan sanksi tilang terhadap pemilik motor tersebut. Sementara, motor tersebut juga kini ditahan karena pemiliknya masih di bawah umur.

"Tetap kami tilang, denda maksimal Rp 3 juta. Motor juga kami tahan, apalagi pemiliknya masih di bawah umur," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial aksi dua pemotor remaja di Soppeng melakukan freestyle atau atraksi di jalanan. Polisi pun mencari keberadaan pelaku untuk diberikan sanksi tilang.

"Sedang kita lidik itu (aksi freestyle). Pasti kita tilang sebagai efek jera," ujar Kapolres Soppeng AKBP HM Yusuf Usman kepada detikSulsel, Selasa (17/10).

Yusuf mengatakan aksi berbahaya seperti itu tidak boleh dibiarkan. Sebab aksi itu disebut bisa membahayakan dirinya dan orang lain.

"Hal ini harus diberikan efek jera kepada anak-anak yang melakukan aksi berbahaya itu. Kemudian kami akan melakukan pembinaan kepada anak-anak remajaitu," katanya.




(asm/sar)

Hide Ads