Tampang 3 Anggota KNPB Pembunuh Aktivis Perempuan Papua Michelle Ndoga

Papua Pegunungan

Tampang 3 Anggota KNPB Pembunuh Aktivis Perempuan Papua Michelle Ndoga

Raymond Latumahina - detikSulsel
Senin, 09 Okt 2023 11:19 WIB
3 anggota KNPB terduga pelaku pembunuhan aktivis Papua, Michelle Kurisi Ndoga.
Foto: 3 anggota KNPB terduga pelaku pembunuhan aktivis Papua, Michelle Kurisi Ndoga. (Dok. Istimewa)
Jayawijaya -

Tiga anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditangkap atas aksi pembunuhan terhadap aktivis perempuan Papua, Michelle Kurisi Ndoga di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Aparat masih mengejar empat pelaku yang masih buron.

Satgas Damai Cartenz menangkap ketiga pelaku secara bertahap di wilayah berbeda sejak Kamis (5/10). Ketiga pelaku masing-masing pria berinisial PM, AW dan RK.

"Saat ini ketiga terduga pelaku diamankan di Polda Papua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasatgas Humas Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam foto yang diterima detikcom, pelaku PM tampak mengenakan seragam warna loreng, memakai noken motif bintang kejora. PM yang mengenakan kacamata hitam terlihat sedang memimpin demonstrasi.

Sementara pelaku AW tampak mengenakan kaos polos warna hijau. Pelaku terlihat memakai noken, kalung taring babi, dan kacamata di atas kepala.

ADVERTISEMENT

Pelaku ketiga inisial RK memakai kaos warna biru bertuliskan 'Nice'. RK memiliki postur tubuh yang gemuk itu terlihat sedang berdiri di depan sebuah mobil warna hitam.

"Kasus pembunuhan berencana ini diduga dilakukan oleh tujuh orang pelaku dengan inisial PM, AW, RK, KW (DPO), JW (DPO), DW (DPO) dan K (DPO)," sebut Bayu.

Bayu mengatakan ketujuh pelaku tergabung dalam KNPB Militan Baliem Barat. Mereka disebut kerap menyebarkan propaganda di media sosial.

"Ketujuh terduga pelaku ini diduga merupakan anggota KNPB Militan Baliem Barat yang aktif menyebarkan propaganda negatif di media sosial tentang isu Papua," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP juncto Pasal 354 KUHP. Ketiganya terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," imbuh Bayu.

Sementara itu, Kasatgas Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani menuturkan pihaknya lebih dulu mengamankan pelaku PM di Jayawijaya, Kamis (5/10). Dua pelaku lainnya, AW dan RK menyusul diciduk di Kabupaten Tolikara pada Jumat (6/10).

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap serorang terduga pelaku pembunuhan Michelle dengan inisial PM di Jayawijaya. Kemudian besoknya kami lakukan pengembangan dan menangkap lagi terduga pelaku AW di Jayapura kemudian RK alias RM di Tolikara," ungkap Faizal.

Diketahui, Michelle Kurisi tewas ditembak KKB di Kimbim, Jayawijaya pada Selasa (29/8). Michelle diserang saat mengumpulkan data tentang pengungsi perang masyarakat Nduga.




(sar/hmw)

Hide Ads