Kuasa Hukum Keluarga Dini Bongkar Watak Temperamen Ronald

Jawa Timur

Kuasa Hukum Keluarga Dini Bongkar Watak Temperamen Ronald

Tim detikJatim - detikSulsel
Minggu, 08 Okt 2023 12:15 WIB
Dimas Yemahura pengacara Dini
Dimas Yemahura (kanan) pengacara Dini Surabaya. Foto: Aujana Mahalia
Surabaya -

Gregorius Ronald Tannur (31) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti alias Andini (27) hingga tewas. Kuasa hukum Dini, Dimas Yemahura mengungkap tersangka selama ini dikenal temperamen.

Melansir dari detikJatim, Dimas awalnya berbicara mengenai motif penganiayaan yang dilakukan Ronald hingga membuat korban meninggal. Dia menyebut penganiayaan bermula dari cekcok karena pengaruh alkohol.

"Motifnya masih cekcok, pertengkaran biasa, akibat dari pengaruh alkohol," kata Dimas kepada detikJatim, Sabtu (7/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimas kemudian menyinggung soal sifat Ronald. Tersangka disebut memiliki sifat yang temperamen.

"Memang sifat temperamen dari si tersangka," ujar Dimas.

ADVERTISEMENT

Diketahui saat ini Ronald telah mendekam di penjara Polrestabes Surabaya. Ronald dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Namun, polisi masih belum bisa mengungkapkan motif dari peristiwa pembunuhan ini. Polisi masih melakukan pendalaman terkait motif sesungguhnya tersangka melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

"Kalau motif kami masih melakukan pedalaman," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce di Polresta Surabaya, Jumat (6/10).

Sebelumnya, Dini ditemukan tewas dengan sejumlah luka ditubuhnya. Belakangan Dini diketahui tewas usai dianiaya oleh kekasihnya Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI di Blackhole KTV, Surabaya.

Ronald diketahui menganiaya Dini dengan sadis karena adanya temuan luka lebam hingga bekas ban pada tubuh Dini. Selain itu, Dini juga dilindas oleh mobil Ronald dan terseret sejauh 5 meter.




(asm/ata)

Hide Ads