Pria Berau Bunuh Wanita Tetangga Kontrakan Kesal Ditegur Pesta Miras

Kalimantan Timur

Pria Berau Bunuh Wanita Tetangga Kontrakan Kesal Ditegur Pesta Miras

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 03 Okt 2023 15:02 WIB
Lokasi penemuan mayat wanita di Berau, Kaltim.
Foto: Lokasi penemuan mayat wanita di Berau, Kaltim. (dok. istimewa)
Berau -

Pria berinisial Y (22) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) tega menghabisi nyawa tetangganya inisial SM (35) hingga membuang jasad korban di kandang buaya. Kepada polisi, pelaku mengaku kesal ditegur pesta miras oleh korban.

"Pelaku tidak terima ditegur oleh korban saat melakukan pesta miras. Korban dan pelaku ini merupakan tetangga di sebuah kontrakan," ujar Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna kepada detikcom, Selasa (3/10/2023).

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Marsma, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, Rabu (27/9). Pelaku yang ditegur lalu mendatangi rumah korban saat rekan-rekannya telah pulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban tinggal sendiri karena sama suaminya sudah pisah. Waktu kejadian itu jam 8 malam pelaku masuk ke dalam rumah korban dan tiba-tiba mencekik korban hingga meninggal di lokasi," ungkapnya.

Pelaku yang panik membunuh korban lantas membuang jasad korban di kandang buaya Mayang Mangurai. Pelaku membawa jasad korban sekitar jam 12 malam menggunakan sepeda motor.

ADVERTISEMENT

"Korban dibawa dengan cara diikat di pinggang pelaku dan ditaruh di depan," kata Ardian.

Kasus tersebut terungkap usai jasad korban ditemukan oleh warga pada keesokan harinya. Polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi TKP kejadian.

Tak butuh lama bagi polisi mengetahui pelaku pembunuhan tersebut. Pelaku mengaku menemukan bukti chat di handphone korban yang mengarah ke pelaku.

"Dari handphone kita temukan ada bukti chat-chat (korban mengeluh) pelaku mabuk-mabukan itu, dari situ kita lacak ternyata ada indikasi mengarah ke tersangka ini," bebernya.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan Y di Jalan Poros Kutai Kartanegara-Samarinda, Sabtu (30/9). Rencananya Y berniat melarikan diri ke Sulawesi melalui jalur kapal.

"Ya rencananya mau kabur lewat kapal, namun kita amankan terlebih dahulu saat perjalanan di wilayah Kukar," sebutnya.

Saat ini Y telah ditahan di Polda Kaltim guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP.

"Ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkasnya.




(hmw/sar)

Hide Ads