Empat pria di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi juga mengamankan dua orang perempuan yang masih di bawah umur.
"Ada 6 orang diamankan terkait prostitusi online, 4 di antaranya berperan sebagai muncikari, 2 di antaranya korban," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Deki Marizaldi kepada detikSulsel, Minggu (1/10/2023).
Pelaku diamankan di sebuah wisma di Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone pada Jumat (12/8) sekitar pukul 23.50 Wita. Keempat pelaku yakni FA (19), IH (18), MH (23), dan IQ (18), sedangkan korbannya perempuan AR (16) dan CA (15).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deki mengatakan pihaknya awalnya mendapatkan laporan perdagangan anak di bawah umur di sebuah wisma. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan para pelaku di sebuah wisma.
"Para muncikari ini adalah orang Makassar yang memang menawarkan jasa pekerja seks komersial anak di bawah umur," katanya.
Deki menyebut para muncikari ini berperan menawarkan jasa prostitusi online melalui aplikasi MiChat terhadap korban AR dan CA. Mereka menawarkan korbannya dengan tarif Rp 350 ribu.
"Para muncikari ini menawarkan kedua korban kepada lelaki hidung belang untuk diajak berhubungan badan layaknya suami istri. Muncikari ini menawarkan dengan tarif sebesar Rp 350 ribu dalam sekali main," terangnya.
Deki menambahkan, mucikari memperoleh upah sebesar Rp 50 ribu setiap satu pelanggan. Mereka juga mengakui sudah melayani beberapa laki-laki di Bone.
"Sudah banyak laki-laki dilayani. Semua alat buktinya ada karena tersimpan di aplikasi MiChat," jelasnya.
"Saat ini tersangkanya semua sudah ditahan. Berkasnya juga sudah tahap 1," sambung Deki.
(hsr/sar)