KPK mengungkapkan adanya upaya perlawanan saat tim penyidik menggeledah gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan. KPK menduga ada pihak yang mencoba memusnahkan barang bukti berupa dokumen aliran dana dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
Dilansir detikNews, kejadian ini terjadi saat KPK tengah melakukan serangkaian penggeledahan di dua lokasi seperti rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo hingga gedung Kementan pada Jumat (29/9). Namun, upaya penggeledahan tersebut tidak berjalan mulus.
"Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (30/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menjelaskan terdapat sejumlah dokumen yang hendak dimusnahkan. Menurutnya, dokumen yang coba dihilangkan tersebut berupa bukti aliran uang korupsi yang diterima para tersangka di kasus tersebut.
"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," jelas Ali.
Ali menuturkan KPK tidak akan segan menjerat pelaku yang mencoba memusnahkan barang bukti dengan pasal merintangi penyidikan. Pelaku yang dijerat lewat pasal ini terancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," kata Ali.
Berikut bunyi pasal 21 UU Tipikor:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)'.
Ali melanjutkan KPK memperingati sejumlah pihak internal dari Kementan untuk tidak menghalangi proses penyidikan yang dilakukan KPK. Ali juga berharap agar setiap saksi dan tersangka dalam kasus tersebut bersikap kooperatif.
"Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK," beber Ali.
"Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan," sambungnya.
Ali mengungkapkan terdapat bukti dokumen hingga elektronik yang ditemukan di ruang kerja Syahrul Yasin Limpo dan Kasdi Subagyono dari penggeledahan yang dilakukan KPK di gedung Kementan. Dia menuturkan tim penyidik akan segera menganalisis bukti-bukti tersebut.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini. Berikutnya tahap analisis hingga penyitaan segera dilakukan," kata Ali.
Lebih lanjut, Ali menambahkan bukti-bukti tersebut nantinya akan menjadi salah satu acuan tim penyidik dalam memanggil pihak terkait kasus di Kementan.
"Dan hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi," ujarnya.
Pemusnahan Barang Bukti Terorganisir
Sementara itu, menurut informasi dari sumber detikcom mengungkapkan upaya yang mencoba menghalangi penyidikan saat KPK menggeledah Kementan dilakukan secara terorganisir. Terungkap terdapat sebuah grup Whatsapp yang terdiri dari sejumlah orang yang mencoba menghilangkan dokumen bukti korupsi tersebut.
"Mereka saling berbagi info lewat WA kalau sudah kelar hancurin dokumen," kata sumber detikcom.
Sumber ini juga mengungkap dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan alat penghancur kertas untuk menghilangkan bukti tersebut. Pelaku juga secara sengaja merobek sejumlah dokumen sebelum tim penyidik KPK tiba di Kementan pada Jumat (29/9) siang.
"Pakai alat penghancur kertas, plus disobek-sobek," ujar sumber tersebut.
(sar/hsr)