KPK mengatakan kasus yang tengah diusut di Kementerian Pertanian (Kementan) terkait pemerasan. KPK juga telah menetap tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jaksel dilansir dari detikNews, Jumat (29/9/2023).
Pasal yang digunakan KPK dalam kasus ini adalah Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," imbuhnya.
Berikut bunyi pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
KPK Sudah Tetapkan Tersangka
KPK juga telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementan. KPK menyebut sudah menemukan alat bukti permulaan untuk naik ke proses penyidikan.
"Sehingga di awal tahun 2023 tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan dan, berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan," kata Ali.
Ali menyampaikan KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Namun KPK belum mengumumkan sosok tersangka dimaksud.
"Ketika naik proses penyidik, kami pastikan telah menetapkan pihak sebagai tersangka. Namun identitas tersangka akan kami sampaikan ketika penyidikan ini cukup," ujar Ali.
KPK Geledah Rumah Dinas Mentan SYL
KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tak hanya itu, penggeledahan juga dilanjutkan di kantor pusat Kementerian Pertanian siang ini.
"Betul ada proses penggeledahan oleh tim penyidik KPK, di antaranya yang sudah selesai siang tadi di rumah dinas Mentan," kata Ali
"Kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK dimaksud sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian," imbuhnya.
Penggeledahan di rumah dinas Mentan terjadi sejak Kamis (28/9) sore hingga siang hari ini. Selama 20 jam penggeledahan, tim penyidik menemukan barang bukti, di antaranya uang puluhan miliar rupiah di lokasi.
(asm/ata)